Tertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari
“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Waktu pelaksanaan pemungutan suara lanjutan terhadap 17 TPS di daerah Jakarta Utara pada 24 Februari.
- Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
- KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
- 16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
- Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari, Pukul Berapa TPS Mulai Dibuka? Ini Jawabannya
Tertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara lanjutan terhadap 17 TPS di daerah Jakarta Utara pada 24 Februari.
Pemungutan suara di 17 TPS ini sempat tertunda akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, Rabu (14/2) lalu.
“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dihubungi, Sabtu (17/2).
Nelvia menjelaskan proses pemungutan suara itu memang sedianya akan dilakukan pada 18 Februari. Namun dari KPU Kota Jakarta Utara menyatakan perlu adanya persiapan lebih lanjut sehingga diundur 6 hari, menjadi 24 Februari.
“Sebelum nya memang ditetapkan tanggal 18 februari namun karena logistik yang dibutuhkan memerlukan waktu untuk penyediaannya. Maka KPU Kota Jakarta Utara memutuskan penyelenggaraan PSL di tanggal 24 Februari,” terangnya.
Sementara untuk persiapan saat ini, KPU sedang dalam proses pengadaan logistik baik surat suara, bilik suara, maupun kebutuhan dokumen lainnya untuk pelaksanaan PSL.
“Logistik nya sedang dalam proses pengadaan,” tuturnya.
Adapun pelaksanaan PSL akan dilakukan oleh TPS 141-152 di Kelurahan Sunter Jaya dan 5 TPS 149-153 di daerah Kecamatan Kelapa Gading. Dengan total
4.651 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 17 TPS tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur batas maksimal pemungutan suara lanjutan dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Namun, menurut Hasyim, pihaknya bakal mengkaji dan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan untuk pelaksanaannya.
"Karena misalkan seperti yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," kata Hasyim dikutip Jumat (16/2/2024)
Hasyim berujar bahwa setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara lanjutan.
Pertama, faktor bencana alam yang membuat logistik rusak. Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.