Timses Jokowi minta DPR tinjau ulang aturan larangan kampanye di kampus
Menurutnya, regulasi itu harus diubah untuk melibatkan anak muda ikut serta dalam pendidikan politik.
Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq menyarankan aturan pelarangan kampanye di lembaga pendidikan ditinjau ulang. Khususnya universitas sebagai lembaga pendidikan tidak bisa dijauhkan dari politik.
"Maka kedepan saya minta DPR untuk lihat kembali posisi kampus. Karena menurut saya kita enggak ingin menjauhkan mahasiswa dari politik," kata Maman Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
Menurutnya, regulasi itu harus diubah untuk melibatkan anak muda ikut serta dalam pendidikan politik. Namun, bukan mengartikan bahwa mahasiswa digerakkan untuk dimobilisasi memilih salah satu pasangan calon.
"Penting bagaimana anak anak muda ikut serta dalam dinamika politik praktis dalm ide dan gagasanya bukan dalam konteks mereka jadi tim hore atau dimobilisir untuk memilih satu calon," kata Maman.
Mahasiswa itu diarahkan untuk mengkritisi, mendukung dan mengkritisi ide dan gagasan pasangan calon. Namun, jika untuk berkampanye ajakan memilih pasangan calon, jelas kampus tak boleh digunakan.
"Sehingga mereka boleh mengkritik, mendukung, menanggapi dan sebagainya sehingga larangan ke kampus untuk kampanye itu kalau kampanye kampanye terbuka yel yel itu jelas harus dilarang," tutur Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu.
"Tapi kalau kampanyenya diskusi mahasiswa kan kita butuh pikiran idenya dan gagasanya apa keinginan untuk indonesia ke depan. Saya kira regulasinya harus diubah," pungkasnya.
KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca juga:
PDIP yakin penundaan kenaikan harga Premium bukan untuk jaga elektabilitas Jokowi
Timses Jokowi ingatkan Bawaslu tak tebang pilih soal larangan kampanye di Ponpes
Timses sebut Pilpres 2019 terberat karena Jokowi sering diserang hoaks
Pemerintah batalkan kenaikan harga premium, Timses klaim bentuk perhatian Jokowi
Dedi Mulyadi sebut kubu oposisi suka gimmick hingga ramai di medsos