TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Bahkan di halaman 188 putusan tersebut DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tersebut tidak menyebut bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 tidak sah.
"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo Gibran karena paslon Prabowo Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menyebut, bahkan di halaman 188 putusan tersebut DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional meloloskan Prabowo-Gibran menjadi kandidat di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
"Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor
32/PUU-XIX/2021," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan terhadap putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, kata dia putusan DKPP tidak lanjut ke final dan karena merupakan objek dari PTUN.
Lebih jauh, Habiburokhman menuturkan, putusan DKPP mempersoalkan hal teknis pendaftaran. Dia menilai, Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi karena kesalahan teknis tersebut.
"Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif," ujar dia.
Intinya, kata dia berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar sebagai capres-cawapres 2024. Hal tersebut, kata dia tak melanggar konstitusi.
"Justru kalau tidak diberikan kesempatan itu kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja KPU melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," kata dia.