TKN Tegaskan Rumor Ma'ruf Amin Diganti Ahok Mustahil Terjadi
Karding memastikan, usaha mencopot Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden bila memenangkan Pilpres 2019 nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja ada pada ranah politik tapi juga hukum.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding menyoroti desas desus yang menyebut Ma’ruf Amin bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (BPT) atau Ahok sebagai cawapres Jokowi. Karding heran rumor tersebut tiba-tiba berhembus di media dan tidak jelas tujuannya.
"Saya menduga rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik sebagai plot untuk membikin warga nahdliyin gelisah. Psikologi kaum nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya mengkudeta kiai mereka. Jadi ketimbang kiai dizalimi saat sudah menjadi wapres lebih baik tidak usah dipilih sekalian," kata Karding lewat keterangannya, Sabtu (16/2).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kenapa Ma'ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Inpres Jalan Daerah? (Inpres Jalan Daerah) ini komitmen pemerintah mudah-mudahan ini dilanjutkan terus nanti oleh pemerintah yang akan datang. Komitmen ini, sebab ini kan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan yang merata, tidak hanya di pusat-pusat tapi juga di daerah-daerah," ujar dia, dikutip dari Antara.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
Karding memastikan, usaha mencopot Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden bila memenangkan Pilpres 2019 nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja ada pada ranah politik tapi juga hukum.
"Dari sisi politik ia jelas tak mungkin dilakukan karena saat kekuataan partai politik pemerintah berjumlah mayoritas. Sehingga usaha menggeser Kiai Maruf akan mendapat tentangan dari partai-partai politik pengusungnya di Pilpres 2019 yang berjumlah sembilan partai," tuturnya.
Jika mengacu UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7, betapa rumitnya usaha untuk memberhentikan seorang presiden dan atau wakil presiden. Di Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Asal, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Namun berdasarkan Pasal 7B ayat 1 sebelum mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah seorang presiden atau wakil presiden benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak," lanjutnya.
Kemudian, jika mengacu Pasal 7B ayat 3 DPR, baru bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila mendapat dukungan dari 2/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu menurut Pasal 7B ayat 4 MK punya waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan DPR
Tetapi, jikapun pada akhirnya MK menyatakan presiden dan atau wakil presiden bersalah atau memenuhi syarat untuk diberhentikan, DPR masih harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Ini sesuai Pasal 7B ayat 5. Pasal itu artinya meski proses hukum di MK sudah dilalui maka masih ada proses politik yang mesti diselesaikan lewat sidang paripurna ini," terang Karding.
Selanjutnya, bila sidang paripurna DPR menyatakan setuju untuk membawa usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR maka MPR masih diberi waktu paling lambat 30 hari untuk menerima usulan itu. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7B (6).
"Selama 30 hari itu seluruh fraksi dan faksi di MPR dipastikan akan melakukan berbagai manuver politik sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Sehingga proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak akan berjalan alot dan melelahkan," ucap Karding.
Lebih lanjut, setelah MPR memutuskan untuk menerima usulan DPR soal pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 mengharuskan mekanisme pengambilan keputusan atas usulan DPR itu mesti dihadiri sekurang-kurang 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Kemudian, seandainya presiden dan atau wakil presiden benar-benar diberhentikan, Pasal 8 (1) mengatakan apabila yang berhenti presiden maka secara otomatis yang diambil sumpah menjadi presiden adalah wakil presiden. Namun apabila wakil presiden yang diberhentikan maka selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Maka dari itu, dapat dipastikan bahwa proses pemberhentian seorang presiden dan atau wakil presiden hingga mencari penggantinya memakan waktu yang cukup panjang. Pertama ia harus melalui usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Mulai hasil pemeriksaan MK kemudian diserahkan ke DPR untuk kemudian di bawa ke MPR. Setelah MPR memutuskan menerima pemberhentian presiden dan atau wakil presiden maka MPR masih harus bersidang guna memtuskan penggantinya.
"Jadi kesimpulan saya seorang wapres memang bisa diberhentikan dengan sejumlah syarat meski itu harus dilalui dengan jalan panjang nan melelahkan atau kalau dikontekskan dengan politik dapat dikatakan mustahil terjadi," tandas Ketua DPP PKB itu.
Baca juga:
Diberitakan Bakal Digantikan oleh Ahok, Ma'ruf Amin Nilai Analisa Aneh
Klarifikasi Indopos soal Berita
Ma'ruf Amin Yakin Materi Debat Capres Kedua Sudah Ada Dalam Kepala Jokowi
Ma'ruf Amin Lanjutkan Safari Politik ke Purwakarta dan Cimahi
TKN Jokowi Laporkan Media yang Muat 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' ke Dewan Pers
Jokowi-Ma'ruf Klaim Sukses Ambil Alih Jawa Barat