Tunda Pengesahan RUU KUHP, Fahri Sebut DPR 2014-2019 Berakhir Baik
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR periode 2014-2019 berakhir dengan baik. Bahkan DPR juga sudah mengikuti keinginan mahasiswa terkait tuntutan pembatalan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR periode 2014-2019 berakhir dengan baik. Bahkan DPR juga sudah mengikuti keinginan mahasiswa terkait tuntutan pembatalan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Kalau saya boleh mengatakan alhamdulillah DPR periode 2014-2019 berakhir dengan baik dan kita sudah menyepakati agar beberapa tuntutan masyarakat dan mahasiswa khususnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Fahri mengatakan, RUU yang ditunda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh DPR periode 2019-2024. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
"Kesalahpahaman DPR merasa memenuhi keinginan presiden melalui surat yang dikirimkan oleh Menkum HAM agar ini ditunda istilahnya di dalam UU baru UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) di-carry over, artinya diupayakan setelah sosialisasi disahkan secepatnya dalam awal periode yang akan datang," ungkapnya.
Terkait penundaan RUU KUHP, Fahri berharap bisa segera dirampungkan nantinya. Presiden dan pemerintah, lanjutnya, harus mulai melakukan sosialisasi RUU KUHP.
"Saya kira ini tugas Pak Jokowi ya di awal periode ya untuk menyosialisasikan bahwa kalau mau tenang dan tenteram, kalau mau hukum pasti, dan kalau ada keadilan maka segeralah UU (KUHP) Belanda diganti dengan UU yang kita buat sendiri," ucapnya.
"Saya kira kalau ada yang menentang dan masih ingin memakai UU (KUHP) Belanda keterlaluan. Tapi okelah sudah kita tunda, tapi nanti pemerintahlah yang sosialisasikan dan ini usulan pemerintah," tandasnya.
Baca juga:
Sidang Paripurna DPR Terakhir Putuskan RUU KUHP Ditunda
Wasekjen PPP Ingin Kritik RUU KUHP Berdasar Data
Massa Aksi 'Bali Tidak Diam', Duduki Gedung DPRD Selama 2 Jam
Temui Pendemo, Ridwan Kamil Janji Bawa Tuntutan soal RUU Bermasalah ke Pemerintah
Pesan Mantan Aktivis 98 buat Mahasiswa Tuntut Penolakan RUU KUHP
Demo di DPR, Mahasiswa HMI Tuntut Pelaku Penembakan Mahasiswa Kendari Diadili