Utut Adianto resmi duduk di kursi Wakil Ketua DPR
Mantan pecatur nasional, Utut Adianto resmi duduk di kursi Wakil Ketua DPR setelah dilantik Mahkamah Agung, Selasa (20/3). Pemilihan Utut ini juga telah disetujui oleh para anggota DPR dalam rapat paripurna.
Mantan pecatur nasional, Utut Adianto resmi duduk di kursi Wakil Ketua DPR setelah dilantik Mahkamah Agung, Selasa (20/3). Pemilihan Utut ini juga telah disetujui oleh para anggota DPR dalam rapat paripurna.
Politikus PDI Perjuangan ini langsung diambil sumpah jabatannya di Gedung DPR oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
-
Mengapa Udin terpilih sebagai anggota DPRD? Dikutip dari Rri.co.id, ia menjadi anggota DPRD menggantikan Sucipto, peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan (dapil) 4 Ponorogo yang meninggal dunia sebelum proses pelantikan.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
"Sebelum Anda dilantik sebagai Wakil Ketua DPR, saudara wajib bersumpah menurut agama Islam, apakah Anda bersedia?" tanya Hatta Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
"Saya bersedia," jawab Utut.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara," Utut bersumpah.
Pelantikan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Penunjukan Utut tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 yang menyatakan adanya penambahan pimpinan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Sehingga saat ini pimpinan DPR berjumlah lima orang.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dilantik siang ini, tugas Wakil Ketua DPR Utut Adianto baru akan dibahas
Ketum Golkar sebut pergantian Mahyudin dari pimpinan MPR tak langgar UU
Siang ini, Utut Adianto dilantik jadi wakil ketua DPR baru
Polri godok Perkap terkait Pasal 73 UU MD3
Prabowo tunjuk Ahmad Muzani jadi pimpinan MPR, Edhy Prabowo Ketua Fraksi