UU Kementerian Negara: Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Ketum Parpol!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik tiga ketua umum partai politik masuk ke dalam kabinet Indonesia maju. Mereka adalah Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Ketum PPP Suharso Monoarfa (Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik tiga ketua umum partai politik masuk ke dalam kabinet Indonesia maju. Mereka adalah Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Ketum PPP Suharso Monoarfa (Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tepatnya pasal 23 diatur tentang larangan menteri rangkap jabatan. Lebih spesifik lagi, pasal C yang menyebutkan menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Kapan Titiek Soeharto menjenguk Prabowo Subianto? Dalam keterangan unggahan beberapa potret yang dibagikan, terungkap jika momen tersebut berlangsung pada Senin (1/7) kemarin.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
Ihwal aturan ini, Guru Besar Tata Hukum Negara Universitas Bengkulu Professor Djuanda menjelaskan, ketentuan pasal 23 tersebut merupakan pesan secara hukum bahwa seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, rangkap jabatan berakibat terjadi konflik kepentingan antara kepentingan negara dan kepentingan partai yang dipimpinnya.
"Yang akibatnya dapat berpotensi merugikan kepentingan negara. Sehingga itu perlu dihindari sebagai pejabat negara," jelas Djuanda saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/11).
Harusnya Tak Cuma Menteri
Djunda menilai, sebenarnya tidak hanya menteri yang harusnya dilarang merangkap jadi ketua umum parpol. Tetapi juga lembaga tinggi negara baik itu legislatif maupun eksekutif.
Tujuannya sama, dikhawatirkan dapat bersinggungan langsung antara kepentingan negara dan partai politik. Hal tersebut, pasti akan merugikan negara dalam hal ini masyarakat.
"Juga ketua lembaga negara seperti ketua DPR, ketua MPR dan lembaga negara yang lainnya pun idealnya juga tidak dibolehkan merangkap ketua umum partai. Hal itu menghindari benturan kepentingan dan merugikan kepentingan negara atau publik yang lebih besar," tambah Djuanda.
Pasal Bisa Diperdebatkan
Namun demikian, bunyi pasal 23 huruf C tersebut masih dapat diperdebatkan. Menurut dia, perlu diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kata dia, apakah dalam arti setiap penerimaan partai politik yang seperti saat ini termasuk dalam kategori dibiayai oleh APBN. Sebab ada yang menganggap bahwa bantuan seperti itu bukan dalam artian biaya rutin dan biaya operasional partai karena sifatnya bantuan yang hanya berdasarkan pada jumlah kursi yang ada di legislatif.
"Tetapi ada juga yang mengartikan bahwa pokoknya setiap adanya penerimaan apapun bentuknya dari APBN maka masuk dalam pengertian dibiayai oleh APBN," tutup dia.
Bunyi Pasal 23
Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.