UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden
UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden. Pasal itu menyebutkan pertimbangan MKD akan diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.
DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Pasal itu menyebutkan pertimbangan MKD akan diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Namun, pertimbangan itu tidak berlaku jika anggota DPR itu terkena operasi tangkap tangan, melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi dan diancam hukuman pidana atau seumur hidup. Padahal Pasal 245 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Saat itu, Pasal 245 berisi pemeriksaan anggota DPR harus izin MKD. Namun, MK memutuskan mengganti 'izin MKD' dengan 'izin presiden'.
Pada 22 September 2015 Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 76/PUU XII/2014 ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hukum mengapa MK menetapkan pemeriksaan anggota DPR perlu mendapat izin Presiden.
Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, anggota DPR mempunyai hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta imunitas. Pelaksanaan fungsi dan hak konstitusional anggota DPR harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai dan proporsional sehingga anggota DPR tidak dengan mudah dan bahkan tidak boleh dikriminalisasi pada saat dan/atau dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya.
Hal itu juga merupakan politik hukum (legal policy) pembentuk undang-undang yang mengonstruksikan upaya perlindungan bagi pejabat negara agar tidak mudah dikriminalisasi. Ada beberapa jabatan yang mensyaratkan persetujuan tertulis Presiden, seperti hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, pimpinan dan anggota BPK, serta pimpinan dan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Hal ini berbeda dengan jabatan kepala daerah yang sudah tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden pada tahap penyelidikan dan penyidikan karena, meski tindakan hukum ini mungkin mengganggu kinerja kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah, tidak ada halangan bagi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas. Namun, jika kepala daerah akan ditahan, persetujuan tertulis dari Presiden diperlukan.
Memang dalam amar putusan Nomor 73/PUU-IX/2011, MK membatalkan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemda yang mengatur persetujuan tertulis Presiden bagi kepala daerah. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan masih perlu persetujuan tertulis Presiden untuk proses penahanan karena tindakan hukum itu akan mengganggu dan menghambat tugas menjalankan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, sejatinya persetujuan tertulis dari Presiden dalam pemeriksaan kepala daerah masih diperlukan jika ada penahanan.
Kedua, persyaratan persetujuan tertulis dari MKD dalam hal pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
Lagi pula, hal ini dipandang tidak tepat karena MKD, meskipun disebut 'mahkamah' sesungguhnya adalah alat kelengkapan DPR yang merupakan lembaga etik dan tidak memiliki hubungan langsung dalam sistem peradilan pidana.
Proses pengisian anggota MKD yang bersifat dari dan oleh anggota DPR akan menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, menurut MK, proses persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang akan disidik harus dikeluarkan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan bukan oleh MKD
Oleh karena itu, putusan MK yang merekonstruksi izin anggota DPR-semula kewenangan MKD menjadi kewenangan Presiden-sudah tepat.
Ketiga, dalam upaya menegakkan mekanisme checks and balances antara pemegang kekuasaan legislatif dan pemegang kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa izin tertulis a quo seharusnya berasal dari Presiden dan bukan dari MKD.
Adanya persyaratan izin atau persetujuan tertulis dari Presiden dalam hal anggota DPR dipanggil dan dimintai keterangan dalam konteks adanya dugaan tindak pidana diharapkan, di satu pihak, tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPR. Di lain pihak, tetap menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Meski demikian, tindakan penyidikan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU MD3 yang memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang singkat. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan, efektif, efisien, serta menjamin kepastian hukum.
Rekonstruksi yang dilakukan MK untuk memosisikan persetujuan tertulis yang semula merupakan kewenangan MKD menjadi kewenangan Presiden tak diperlukan jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Baca juga:
UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara
Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh
MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan
Ini alasan PPP tolak pengesahan UU MD3
Sahkan UU MD3, DPR dinilai mulai main kasar dengan rakyat