Wapres JK tegaskan kampanye di pesantren dilarang, kalau silaturahmi boleh
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah termasuk pesantren sudah tertulis pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah termasuk pesantren sudah tertulis pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h. Dalam pasat tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun demikian, JK berpendapat jika bersilaturahmi, para paslon berhak melakukannya.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan K.H. Abbas Abdul Jamil di Pondok Pesantren Buntet? Selama memimpin Pondok Pesantren Buntet, Kiai Abbas (sapaannya) terus menyampaikan semangat nasionalisme kepada para santri yang ia asuh. Ia yakin, kekuatan santri yang jumlahnya tidak sedikit mampu menumbangkan bangsa penjajah yang sewenang-wenang di Indonesia.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
"Ini kan persoalannya sekolah atau ibadah bukan, jadi setiap kampanye itu tidak boleh. Tapi lewat mampir sebentar, itu kampanye? Itu tidak. Kalau hanya singgah silaturahmi ketemu teman lama masa datang ke masjid ketemu di masjid duduk-duduk selama dia tidak. Ya duduk-duduk saja, bicara soal agama tentu bukan termasuk itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
JK mengatakan selama tidak mengajak dan memberi dukungan, kunjungan tersebut tidak dinilai kampanye. Dia mengklaim hal tersebut adalah bentuk silaturahmi.
"Oh iya (silaturahmi) masa jadi calon tidak boleh singgah ke mana-mana. Tidak boleh singgah ke masjid, sekolah, selama tidak berkampanye. Kalau berkampanye itu kan mempengaruhi orang," papar JK.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menilai larangan kampanye di lembaga pendidikan (sekolah) dan tempat ibadah sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga saat ditemukan kegiatan berbau kampanye, dapat melakukan penghentian secara langsung.
"Kan jelas, kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor-kantor pemerintah, fasilitas-fasilitas negara. Tidak boleh memang. Tapi kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog, silakan saja, yang tidak boleh kampanye," katanya di KPU Goes to Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (15/10).
Arief Budiman tidak mempersoalkan segala bentuk kemasan acara, termasuk dialog atau seminar. Namun pada esensinya tidak ditemukan kampanye yang bersifat ajakan mencoblos calon tertentu serta munculnya atribut di lokasi.
"Kalau dia dialog tidak apa-apa, memangnya tidak boleh dialog? Tetapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, langsung distop. Gampang, lihat saja, ikuti saja acaranya, begitu ngomong, 'Pilih Saya, Pilih Saya!' itu kampanye, stop," katanya.
Tapi, kalau dalam dialog tersebut membicarakan tentang perekonomian, bencana, pendidikan di Indonesia tidak dipersoalkan. Sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Siapa pun boleh saja itu bicara pendidikan, bicara pentingnya pemilu. Silakan. Tetapi begitu muncul statemen berkampanye, langsung setop. Menggunakan baju dengan simbol kampanye di situ, langsung setop," jelasnya.
Baca juga:
Wapres JK nilai kampanye negatif sulit dihindari di Pilpres
Djarot: Ahok dukung Jokowi-Ma'ruf, tak cukup lima tahun
Gerindra: Tak ada kekayaan perusahaan keluarga Prabowo disimpan di luar negeri
PKS sebut kampanye negatif berfungsi menyadarkan rakyat atas kondisi negara
Gerindra sebut Andi Arief tak pernah hadir saat tim Prabowo-Sandi rapat