Wasekjen PPP: KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal Sipol
Awi menilai sesungguhnya penerapan Sipol memiliki tujuan baik. Namun implementasi di lapangan masih banyak kendala, di antaranya, format isian di Sipol tak sesuai dengan ketentuan, ada data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa/kelurahan yang tak tercantum dalam Sipol.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mendukung langkah Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada KPU soal sistem informasi partai politik (Sipol). Dalam surat edaran itu di antaranya disebutkan agar KPU tidak mewajibkan kepada partai politik peserta pemilu 2019 mengisi Sipol.
"Kita dukung sikap Bawaslu," katanya dalam pesan singkat, Kamis (12/10).
Menurutnya, KPU harus menghormati langkah Bawaslu dan menindaklanjuti rekomendasinya. "Bukan sekadar menindaklanjuti UU. Nanti Bawaslu berdalih 'kami sudah berkirim surat ke KPU'. Maka sebenarnya sikap antar lembaga harus dihormati. KPU harus menindaklanjuti surat ataupun rekomendasi dari Bawaslu," katanya.
Wasekjen PPP ini menilai sesungguhnya penerapan Sipol memiliki tujuan baik. Namun implementasi di lapangan masih banyak kendala, di antaranya, format isian di Sipol tak sesuai dengan ketentuan, ada data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa/kelurahan yang tak tercantum dalam Sipol.
"Belum lagi server yang mengalami down beberapa kali menyebabkan input data bermasalah. Bahkan, beberapa waktu lalu data parpol sempat blank," katanya.
Dia mengingatkan KPU bahwa Sipol bukanlah satu-satunya syarat parpol untuk mendaftar. Seharusnya ada tahap lain sebagai alternatif dari Sipol.
"Kami mencontohkan pada pemilih yang tak terdaftar dalam DPT tak otomatis kehilangan hak pilih. Mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya jika mampu menunjukkan KTP. Terhadap parpol peserta pemilu 2014, KPU harus tunduk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat 3, bahwa parpol peserta pemilu secara otomatis menjadi peserta pemilu 2019 dan seharusnya tak terkendali Sipol," katanya.