Wiranto disarankan cari jalan tengah polemik eks koruptor dilarang jadi caleg
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan Menko Polhukam Wiranto membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari jalan tengah atas rancangan rencana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan Menko Polhukam Wiranto membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari jalan tengah atas rancangan rencana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Menurutnya, polemik aturan KPU melarang eks napi kasus korupsi jadi caleg, bisa diselesaikan lewat koordinasi pemerintah.
"Saya kira Menko Polhukam bisa mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Fadli memahami maksud dari rancangan aturan tersebut agar para caleg yang maju di Pemilu lebih berintegritas. Namun segala aturan yang dibuat oleh lembaga harus tetap sesuai konstitusi.
"Tetapi semangat dari KPU sendiri merupakan semangat yang bagus karena dengan adanya satu terobosan yang dilakukan ini memberi suatu isyarat bahwa caleg-caleg yang akan maju ini caleg-caleg yang bisa mempunyai integritas dan seterusnya," tegasnya.
Akan tetapi, menurutnya, cara KPU memasukkan aturan larangan eks napi korupsi tersebut dalam draf PKPU kurang tepat. Menurutnya, KPU seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah terkait payung hukum aturan tersebut.
"Seperti KPU duduk bersama pemerintah untuk melakukan semacam terobosan hukumnya, supaya apa yang diinginkan KPU yang saya kira bagus ada payung hukumnya," jelas dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra juga heran larangan eks napi korupsi hanya diterapkan kepada para caleg. Aturan itu seharusnya juga berlaku dalam kontestasi Pilkada 2018.
"Termasuk kenapa dikenakan kepada legislatif tetap tidak kepada eksekutif juga. Dalam hal ini juga pada calon-calon Pilkada juga," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna.
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
Baca juga:
Yasonna isyaratkan tolak PKPU larangan eks napi koruptor jadi Caleg
Kemenkum HAM akan panggil KPU bahas larangan mantan napi koruptor jadi Caleg
KPU kirimkan rancangan PKPU ke Kemenkum HAM, termasuk larangan eks koruptor nyaleg
Tak perlu KPU, Parpol disarankan bikin syarat ketat caleg bukan eks napi koruptor
Napi kasus korupsi dilarang jadi caleg, Ketum Golkar sarankan ikuti Undang-Undang
PPP sebut KPU langgar UU jika larang napi korupsi jadi Caleg