Wiranto sebut kenaikan dana parpol wajar asal tak disalahgunakan
Wiranto menilai dengan adanya kenaikan dana tersebut, partai-partai politik tidak perlu mencari dana lain. Sehingga bisa meminimalisir pelanggaran hukum yang dilakukan partai politik dalam upaya mencari dana tambahan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai usulan kenaikan bantuan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara adalah hal wajar. Namun, dengan catatan jumlahnya tidak berlebihan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tatkala ada usulan kenaikan pembiayaan parpol, kan sesuatu yang sangat wajar. Dengan catatan tidak berlebihan, dengan catatan tidak disalahgunakan," kata Wiranto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Wiranto menilai dengan adanya kenaikan dana tersebut, partai-partai politik tidak perlu mencari dana lain. Sehingga bisa meminimalisir pelanggaran hukum yang dilakukan partai politik dalam upaya mencari dana tambahan.
"Dengan demikian parpol juga tidak kemudian harus mencari dana-dana lain yang barangkali akan berurusan dengan masalah pelanggaran hukum," klaimnya.
Saat masih menjadi Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto merasa dana partai sebetulnya memang harus dinaikkan. Sebab, keberadaan partai politik cukup dominan di negara demokrasi seperti Indonesia dalam membantu menyelesaikan masalah nasional.
"Karena dia (partai politik) juga akan menjadi penentu dari masalah-masalah keamanan dalam negeri, masalah-masalah kemajuan, masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan demokrasi itu sendiri," tandasnya.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5400 per suara. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui Rp 1000. Dana bantuan bagi partai politik sebelumnya Rp 108 per suara.
Seiring dengan hal itu Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.