Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas
Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas. Yusril pun menilai, Perppu baru bisa dikeluarkan apabila proses pembuatan UU oleh DPR dinilai memakan waktu lama. Sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perppu.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak bisa dikatakan kegentingan yang memaksa. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang kegentingan yang memaksa.
Dalam putusan tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu ketika dalam keadaan darurat. Sementara untuk pengambilan keputusan tersebut, belum ada payung hukum setingkat undang-undang.
"Pemerintah harus menyelesaikan setiap permasalahan yang mendesak bentuk berdasarkan peraturan karena dalam undang-undang tidak ada untuk dikeluarkan Perppu itu," kata Yusril di Mahkamah KOnstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Yusril pun menilai, Perppu baru bisa dikeluarkan apabila proses pembuatan UU oleh DPR dinilai memakan waktu lama. Sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perppu.
"Kalau faktor itu ada bisa dikeluarkan Perppu, dalam kasus pembubaran ormas apakah tidak ada undang-undangnya? Ada, UU nomor 13. Apakah tidak memadai? Sangat memadai," ungkap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril pun membandingan Perppu ormas dengan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menurutnya, Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah pasca terjadinya ledakan bom Bali tahun 2002. Perppu tersebut dikeluarkan lantaran tidak ada pasal dalam KUHP yang menjelaskan secara rinci tentang kejahatan terorisme.
"Ketentuan ini tidak memadai, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Perppu soal terorisme pukul 01.30 WIB dan aparat menangkapi para teroris itu pukul 03.00 WIB dini hari. Jadi langsung berlaku karena kondisinya genting," jelas Yusril.
Apalagi Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah tak langsung digunakan, melainkan setelah 10 hari diterbitkan Perppu tersebut pada 19 Juli 2017. Padahal bila HTI dianggap sebagai ormas anti-pancasila, HTI dibubarkan sesaat setelah dikeluarkannya Perppu tersebut.
"Dalam Perppu ini tidak terlihat kegentingan yang memaksa karena setelah 10 hari baru dibubarkan. Kalau memang genting kenapa dibiarkan sampai 10 hari. Harusnya kalau memang benar anti pancasila bisa dibubarkan saat itu juga," ungkap Yusril.
Selain itu, Yusril juga mengatakan, dalam pembubaran ormas sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan seperti memberikan surat peringatan kepada ormas yang dimaksud. Pemberhentian ormas pun harus melalui mekanisme persidangan.
Namun dengan lahirnya Perppu Ormas tersebut, mekanisme tersebut dipangkas. Sehingga wewenang penilaian terhadap pembubaran ormas langsung dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi pemerintah tidak berwenang untuk menilai untuk menilai ormas, kalau diberikan kewenangan itu pemerintah bisa memberantas lawan politiknya dengan seperti itu," tandasnya.