Yusril minta MK percepat putusan uji materi UU Pemilu
Yusril minta MK percepat putusan uji materi UU Pemilu. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berharap, MK dapat mempercepat persidangan dan memutuskan perkara pengujian UU Pemilu terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berharap, MK dapat mempercepat persidangan dan memutuskan perkara pengujian UU Pemilu terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Yusril mengatakan, percepatan penyelesaian pengujian ambang batas pencalonan Presiden itu dimaksudkan, agar partai-partai peserta Pemilu 2019 dapat lebih leluasa dan tidak terburu-buru memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, dapat diperoleh calon yang terbaik untuk memimpin bangsa dan negara lima tahun ke depan.
"Percepatan ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," kata Yusril yang langsung menangani permohonan uji materil yang diajukan PBB ke MK, Senin (16/10).
Dalam sidang gugatan, Yusril juga sempat menanyakan kepada Hakim Panel MK yang diketuai Prof Aswanto, terkait banyaknya pemohon pengujian Presidential Threshold, apakah MK akan memutusnya dalam satu putusan atau akan dipisah-pisah satu dengan lainnya.
Yusril berharap, MK memutusnya dalam satu putusan dengan mempertimbangkan argumentasi seluruh pemohon.
Sebab, menurut Yusril, jika ada permohonan yang ditolak lebih dulu karena argumentasi permohonannya tidak jelas, lantas permohonan yang lain yang diputus belakangan dinyatakan tidak dapat diterima (niet van ontklijk verklaard) karena ni bes in idem, ini bisa merugikan pemohon yang jelas dan kokoh argumentasinya.
"Ini akan lebih mendekati keadilan, daripada MK memutusnya satu demi satu," imbuhnya.
Meskipun begitu, Yusril yakin MK bijak dan adil dalam menyikapi pengujian Presidential Threshold yang sarat dengan kepentingan politik dari berbagai pihak ini.
Baca juga:
Gerindra minta hakim MK adil putuskan gugatan UU Pemilu
Bisa bikin menyesal pilih partai, alasan Effendi Gazali gugat UU Pemilu
Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar
MK kembali gelar sidang uji materi UU Pemilu, anggota DPR jadi saksi
Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold
Begini penjelasan Yusril soal aturan verifikasi parpol baru yang digugat ke MK
Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.