Sony Sandra dituntut hukum kebiri
Sejumlah orang yang tergabung dalam aliansi LSM Kediri Raya ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap 58 anak di bawah umur, dengan terdakwa Sony Sandra.
Sejumlah orang yang tergabung dalam aliansi LSM Kediri Raya ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap 58 anak di bawah umur, dengan terdakwa Sony Sandra. Sony adalah mantan pemain Timnas Indonesia dan manajer Persedikab Kediri.
Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap bos perusahaan rekanan PT Triple S ini. "Jaksa telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Sehingga, putusan majelis hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan jaksa," kata Khoirul Anam.
Aktivis LSM Kediri Raya itu menambahkan, "Apabila dalam putusan besok, majelis hakim hanya memvonis terdakwa di bawah 2/3 tuntutan sama artinya telah berbuat kejahatan."
Mereka juga mendesak majelis hakim membuat terobosan baru. Misalnya mengganjar Sony Sandra dengan hukuman tambahan berupa kebiri atau hukuman mati. Hukuman itu dianggap setimpal karena mereka menganggap Sony predator anak di bawah umur.
Perlu diketahui, dalam melancarkan aksinya, terdakwa memberikan pil anti hamil dan uang antara Rp 400-500 ribu kepada korban. Rata-rata korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sony Sandra dibekuk petugas Satreskrim Polres Kediri Kota pada Oktober 2015 lalu. Sebelumnya, bos perusahaan aspal di Kediri tersebut sempat menikmati masa kebebasannya karena masa penahanannya habis. (faw/asa)