3 Jenis Simpanan Koperasi dan Masing-Masing Peraturannya
Ada banyak koperasi di berbagai lini seperti koperasi simpan pinjam yang lebih berfokus sebagai tempat menabung dan mengutang anggota koperasi. Ada pula koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu dan masih banyak lainnya.
Koperasi menjadi salah satu pondasi penunjang perekonomian UMKM Indonesia. Koperasi menganut asas kekeluargaan sehingga tidak memberatkan anggota yang hendak turut tergabung dalam sebuah koperasi.
Ada banyak koperasi di berbagai lini seperti koperasi simpan pinjam yang lebih berfokus sebagai tempat menabung dan mengutang anggota koperasi. Ada pula koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu dan masih banyak lainnya.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Apa itu Kupat Tahu Sumedang? Kupat tahu menjadi salah satu kuliner andalan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.Penganan ini biasanya disantap sebelum memulai aktivitas di pagi hari. Rasanya khas, dengan perpaduan rasa manis dan gurih yang menggugah selera.
Namun, berikut jenis simpanan koperasi yang penting diketahui terutama bagi kamu yang baru ingin mendaftar menjadi anggota koperasi:
Pengertian Koperasi
Koperasi mulai dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1986. Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
©2021 Merdeka.com/Dinas Koperasi NTB
Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada di dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi di indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Bung Hatta yang merupakan wakil presiden pertama Indonesia. Pasca Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan terbentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. Tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Prinsip Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Undang-Udang No.12 Tahun 1967, berikut adalah beberapa prinsip dasar koperasi yang perlu diketahui :
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaan kegiatan koperasi dilakukan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada setiap anggota koperasi disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) didasarkan pada prinsip keadilan sesuai dengan kinerja dan tugas yang dilakukan setiap anggota.
- Mengedepankan prinsip kemandirian.
Jenis-Jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992
Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992:
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, anggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.
Jenis-Jenis Simpanan Koperasi
Adapun jenis-jenis simpanan koperasi yang bisa kamu cermati masing-masing peraturannya:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetornya dilakukan berangsur-angsur atau kuasanya dengan menggunakan buku tabungan koperasi, setiap saat pada hari kerja koperasi.
Jenis-Jenis Pinjaman
Berdasarkan jangka waktunya
Pinjaman jangka pendek
Pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 tahun. Misalnya pinjaman untuk membiayai kelancaran koperasi usaha termasuk pinjaman modal kerja.
Pinjaman jangka menengah
Pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya 1 sampai 3 tahun. Biasanya pinjaman ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Pinjaman jangka menengah dapat pula dalam bentuk pinjaman investasi.
Pinjaman jangka panjang
Pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya pinjaman investasi yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
Berdasarkan penggunaannya
Pinjaman modal kerja
Pinjaman modal kerja, yaitu pinjaman untuk menambah modal kerja anggota, misalnya untuk pengadaan bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
Pinjaman investasi
Pinjaman investasi, yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
Pinjaman perdagangan
Pinjaman perdagangan, yaitu pinjaman untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari suatu barang. Barang-barang yang diperdagangkan ada juga yang dipergunakan bagi industri, misalnya untuk pabrik.