4 Perbedaan PSBB dengan Karantina Wilayah yang Perlu Diketahui
Sebelum kebijakan PSBB dikeluarkan, masyarakat sempat diramaikan dengan istilah karantina wilayah. Tidak jarang, sebagian masyarakat masih menganggap kedua istilah tersebut adalah hal yang sama. Namun sebenarnya PSBB dan karantina wilayah mempunyai makna yang berbeda.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto beberapa waktu lalu. Seperti dilansir dari Liputan6.com, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yang berisi pedoman pelaksanaan PSBB sebagai upaya percepatan penanganan virus corona di Indonesia.
Kebijakan PSBB sendiri penting dilakukan, mengingat jumlah kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia semakin meluas di berbagai daerah. Hal ini tentu saja memberikan dampak buruk di segala aspek.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran Flu Singapura? Untuk mencegah penyebaran Flu Singapura, penting untuk menjaga kebersihan tangan dan lingkungan, serta menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat akan terkena dampak dari PSBB. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin dampak buruk hingga terjadinya krisis akan terjadi di masyarakat.
Sebelum kebijakan PSBB dikeluarkan, masyarakat sempat diramaikan dengan istilah karantina wilayah. Tidak jarang, sebagian masyarakat masih menganggap kedua istilah tersebut adalah hal yang sama.
Namun sebenarnya PSBB dan karantina wilayah mempunyai makna yang berbeda. Dirangkum dari Liputan6.com, berikut beberapa perbedaan PSBB dengan karantina wilayah yang perlu Anda ketahui.
Karantina Wilayah, Orang Dilarang Keluar
Grup Facebook Komunitas Orang Cirebon 2020 Merdeka.com
Kebijakan PSBB dengan karantina wilayah merupakan dua hal yang berbeda. Dalam hal ini Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Syarif menjelaskan bahwa PSBB dilakukan hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat. Sementara karantina wilayah akan melarang setiap orang untuk keluar dari suatu wilayah.
"Kalau pembatasan sosial berskala besar maksudnya melarang pergerakan (mobilitas) atau aktivitas orang dari satu wilayah ke wilayah lain. Sementara itu, karantina wilayah melarang orang untuk keluar dari wilayah tersebut," jelas Fitri, sapaan akrabnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Liputan6.com Selasa (7/4).
Dalam kesempatan tersebut Fitri memberikan gambaran yang lebih konkrit. Apabila suatu kabupaten atau privinsi A da B sudah ditetapkan sebagai area PSBB oleh Menteri Kesehatan, maka siapapun tidak diperkenankan masuk ke wilayah tersebut.
Hal ini termasuk dalam upaya mengurangi pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus yang semakin meluas.
PSBB Membatasi Kegiatan Masyarakat
2020 Merdeka.com
Fitri melanjutkan, dalam upaya mengurangi pergerakan atau mobilitas masyarakat, kebijakan PSBB juga melarang masyarakat melakukan mudik. Lebih lagi jika melewati daerah yang sudah termasuk dalam area PSBB.
"Jadi, kita membatasi pergerakan orang. Nah, sejalan dengan itu terkait mudik juga enggak bisa dilakukan. Dengan catatan, terlebih lagi daerah yang dilewati selama perjalanan ternyata sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Tentunya, balik lagi ya kewenangan Presiden dan Menteri," lanjut Fitri.
Dalam pelaksanaannya, seperti diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Bab III pasal 13, beberapa kegiatan akan dibatasi guna mengurangi pergerakan dan mobilitas masyarakat. Beberapa kegiatan tersebut meliputi :
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- pembatasan moda transportasi; dan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspekpertahanan dan keamanan.
"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis pasal 13 poin 2.
Layanan Penting Masih Berjalan
SYAIFUL REDZUAN/AFP
Berbeda dengan karantina wilayah yang sudah melarang masyarakat untuk keluar rumah atau lingkup wilayah tempat tinggalnya, kebijakan PSBB dinilai masih lebih fleksibel meskipun beberapa kegiatan sudah dibatasi. Dalam kebijakan PSBB, beberapa layanan umum yang dibutuhkan masyarakat masih dapat berjalan. Seperti pasar, toko, bbm, komunikasi, layanan medis, keuangan dll.
Hal tersebut secara jelas juga tercantum dalam Bab III Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut.
Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Kemudian pada pasal 8, lanjut menjelaskan bahwa beroperasinya beberapa pusat layanan umum tersebut dilakukan dengan syarat tetap membatasi jumlah pengunjung untuk menghindari kerumunan.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Transportasi Umum Tetap Beroperasi
2019 Instagram jktinfo
Bukan hanya layanan umum, kebijakan PSBB juga masih memungkinkan transportasi umum untuk tetap beroperasi setiap harinya. Meskipun demikian, pengoperasian transportasi umum ini tetap harus memperhatikan pembatasan jumlah penumpang dan batas jarak antar penumpang. Hal tersebut guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus.
ketentuan pembatasan moda transportasi tertuang pada pasal 10. Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.