Diduga Peras Kades, Begini Nasib 2 Oknum Wartawan di Asahan
Dua oknum wartawan dan satu orang pengacara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Suka di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara ditangkap oleh Personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan.
Dua oknum wartawan dan satu orang pengacara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) akhirnya ditangkap oleh Personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani pada Minggu (2/5).
-
Apa yang ditemukan warga di Desa Surotrunan, Kebumen? Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dibuat heboh. Sebuah gundukan tanah misterius ditemukan pada salah satu pekarangan milik warga.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Kapan Gunung Semeru meletus? Gunung Semeru terus bergejolak dalam beberapa pekan terakhir. Terbaru gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kembali erupsi pada Minggu (31/12) dini hari. Letusannya disertai lontaran abu yang mengarah ke arah selatan dan barat daya.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang tumbuh di pekarangan Sutawi di Desa Bitingan? Pohon kurma itu berbuah sangat lebat di pekarangan Sutawi (64), seorang warga Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
Ketiga pelaku ini yakni dua oknum wartawan berinisal GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, dan BN (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dan seorang pengacara berinisial JI (48) warga Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Kasus
Para pelaku ini diamankan polisi pada Sabtu (1/5) di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan. Ramadhani mengatakan, ketiganya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ketiga pelaku ini pada April 2021 memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.
"Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan," ujarnya.
Kemudian pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring dan meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10 juta. Namun hanya disepakati sebesar Rp3 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti
Saat menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, 3 lembar Kartu Pers Jurnal Polisi News dan 2 lembar Kartu Organisasi Peradi atas nama JI.
Kemudian, 1 lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News atas nama BN, 1 lembar Kartu Pers Incar Kasus.com atas nama BN, 2 lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, 2 lembar Kartu Pers Mutiara Indo TV atas nama GB, 1 lembar Kartu Pers Fokus Time.com atas nama GB, dan 1 unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna body silver metalic.
Ketiga pelaku pun dijerat Pasal 368 ayat 1 dari KUHP.