Fakta Baru Kasus Penjualan Bayi di Medan, Pelaku Mengaku Dapat dari Agen
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) membeberkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan praktik penjualan bayi.
Dari operasi yang dilaksanakan pada Senin (15/2/2021) tersebut, polisi menangkap pelaku penjualan bayi berinisial A (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus perdagangan bayi ini? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Di mana makam bayi perempuan tersebut ditemukan? Penemuan ini terjadi di wilayah Liguria, Italia, dan telah diungkapkan dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal Scientific Reports.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
Pengungkapan penjualan bayi ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.
Kali ini, petugas kepolisian membeberkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan tersebut. Melansir dari Liputan6.com, berikut fakta terbaru selengkapnya.
Dijual Seharga Rp28 Juta
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hasil penyidikan sementara Subdit IV/Renakta Ditreskrimum menyatakan, penjualan bayi ini dibanderol dengan harga Rp 28 juta.
"Hasil pemeriksaan juga, tersangka A membeli bayi itu Rp5 juta dari seseorang. Kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," kata Hadi pada Rabu (17/2).
Pelaku Dapat Bayi dari Agen
Hadi melanjutkan, tersangka bukan orang tua bayi, melainkan agen. Dugaan sementara, tersangka mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.
Setelah mendapatkan bayi tersebut, kemudian tersangka mencari orang yang mau membeli.
"Orang tua bayi masih kita sidik, ya. Kita juga masih mendalami kasus penjualan bayi ini. Kemungkinan, ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," jelasnya.
Kondisi Bayi Memprihatinkan
Mengenai kondisi sang bayi, Hadi mengatakan, bayi tersebut masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan.
"Kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan," ujarnya.
Tersangka Masih Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Selain bayi, petugas juga menyita uang Rp3 juta dari tangan tersangka. Saat ini tersangka sudah di Mapolda Sumut jalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya ini, Ia dijerat Pasal 76 F Junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.