Geger Jenazah Covid-19 di Medan Dikubur Masih Pakai Daster, Ternyata Ini Alasannya
Viral di media sosial sebuah foto memperlihatkan jenazah COVID-19 yang masih menggunakan daster saat dikuburkan. Jenazah ini merupakan warga reaktif COVID-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Viral di media sosial sebuah foto memperlihatkan jenazah COVID-19 yang masih menggunakan daster saat dikuburkan. Jenazah ini merupakan warga reaktif COVID-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu masih mengenakan daster.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Mengenai hal ini, Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi pada Senin (27/7) membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan bawah kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/7), dilansir dari ANTARA.
Reaktif dari Hasil Rapid Test
Harry mengatakan bahwa wanita ini sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) karena memiliki riwayat penyakit jantung. Namun, pada Jumat (24/7) pagi pasien ini dinyatakan meninggal.
"Tapi itu belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapidnya reaktif," katanya.
Peti Terbuka dan Terlihat Jenazah Masih Memakai Daster
Karena hasil tes cepat reaktif COVID-19, Harry mengatakan bahwa pihak rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah COVID-19.
"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga nampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.
Jenazah Sudah Dimandikan
Keluarga yang melihat itu pun beranggapan jika jenazah almarhumah belum dimandikan, sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah agama Islam dan keluarga ingin jenazah dimandikan ulang. Namun setelah dikonfirmasi ke rumah sakit, pihaknya mengatakan bahwa jenazah telah dimandikan oleh petugas.
"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut. Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," ujarnya.
Diperbolehkan MUI
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
Sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum. Jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya. Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," ujarnya.