Lingkungan Terdiri dari Dua Komponen, Berikut Penjelasan dan Contohnya
Lingkungan terdiri dari dua komponen utama yaitu biotik dan abiotik. Berikut penjelasan dan contohnya.
Lingkungan terdiri dari dua komponen utama yaitu biotik dan abiotik. Lingkungan merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan memengaruhi kehidupan makhluk hidup. Untuk itu, penting mengetahui jenis dan unsur pembentuk lingkungan hidup.
Secara umum, lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala sesuatu yang tidak bernyawa, seperti air dan udara. Sedangkan, komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa, seperti tumbuhan, hewan, dan manusia.
-
Apa saja manfaat kerja bakti untuk lingkungan di Sumut? Manfaat kerja bakti untuk kesehatan dan lingkungan yang paling utama adalah menjadikan lingkungan rumah menjadi lebih nyaman.
-
Kapan Gunung Seulawah Agam meletus? Dari segi sejarah erupsinya, tidak diketahui pasti kapan terjadinya letusan tersebut.
-
Mengapa Serumbung Sumur penting? Ini karena selain sebagai penjernih air, serumbung sumur juga mampu mendistribusikan air melalui pipa-pipa tanah liat yang disambungkan sampai ke sumber air warga.
-
Kapan Gunung Semeru meletus? Gunung Semeru terus bergejolak dalam beberapa pekan terakhir. Terbaru gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kembali erupsi pada Minggu (31/12) dini hari. Letusannya disertai lontaran abu yang mengarah ke arah selatan dan barat daya.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Dalam ruang lingkup lingkungan, makhluk hidup saling membutuhkan satu sama lain. Maka dari itu, penting untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan.
Berikut penjelasan mengenai jenis lingkungan terdiri dari 2 jenis dan contohnya yang merdeka.com rangkum dari berbagai sumber.
Lingkungan Terdiri dari 2 Komponen
researchgate.net
Lingkungan terdiri dari dua komponen pembentuknya, yaitu biotik dan abiotik. Berikut penjelasan mengenai unsur biotik dan abiotik.
Lingkungan Biotik
Lingkungan biotik adalah lingkungan yang komponennya terdiri dari makhluk hidup atau organisme yang ada di permukaan bumi. Beberapa contoh komponen lingkungan biotik, yaitu manusia, hewan, dan tumbuhan.
Jenis komponen ini bisa digolongkan berdasarkan ukurannya, yaitu makroorganisme dan mikroorganisme. Berdasarkan perannya, komponen biotik bisa dibedakan menjadi produsen, konsumen, dan dekomposer.
Lingkungan Abiotik
Lingkungan abiotik adalah lingkungan yang komponennya terdiri dari komponen abiotik atau tidak hidup, tak bernyawa. Meski tak bernyawa, namun komponen ini sangat memengaruhi kelangsungan hidup.
Contoh lingkungan abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, cairan, iklim, kelembapan, cahaya, bunyi.
Komponen abiotik memeliki fungsi yang besar dan berpengaruh bagi kelangsungan hidup. Fungsi utamanya komponen abiotik ialah kemampuan reproduksi dari suatu spesies organisme atau makhluk hidup yang ada di dalam sebuah ekosistem.
Jenis Lingkungan
Setelah mengetahui lingkungan terdiri dari 2 komponen, biotik dan abiotik. Selanjutnya mengetahui jenis lingkung.
Lingkungan terdiri dari lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup buatan. Di mana masing-masing memiliki klasifikasinya sendiri.Berikut jenis lingkungan hidup dan contohnya:
Lingkungan Hidup Alami
Lingkungan hidup alami adalah lingkungan hidup yang terbentuk karena proses alam. Terdapat unsur biotik, abiotik, dan organisme kecil di dalamnya yang bekerja secara dinamis. Lingkungan hidup ini terbagi menajdi dua, yaitu lingkungan hidup di air dan lingkungan hidup di darat.
Lingkungan alam terdiri atas dua jenis ekosistem dalam pembentuknya, yaitu lingkungan darat dan air. Lingkungan di wilayah daratan terbagi menjadi beberapa jenis, seperti bukit, gunung, lembah, dan lainnya. Sedangkan, lingkungan di wilayah air meliputi sungai, laut, danau, dan rawa.
Lingkungan Hidup Buatan
Lingkungan hidup buatan terjadi karena adanya campur tangan manusia dengan menggunakan teknologi yang dimiliki, baik teknologi sederhana maupun teknologi modern. Adapun contoh dari lingkungan hidup buatan adalah gedung sekolah, jalan, taman bermain, waduk, jembatan, dan lainnya.
Adapun jenis komponen abiotik di antaranya adalah faktor kimiawi, yaitu senyawa anorganik dan senyawa organik. Kemudian faktor fisik yang terdiri dari sinar matahari, suhu, udara, angin, dan lain sebagainya.
UU Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
©2021 Merdeka.com/pixabay
UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tertuang dalam beberapa peraturan. Salah satunya, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut berisi tentang perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Upaya pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab kita bersama. Hal ini perlu dilakukan agar lingkungan terjaga dengan baik dan keberlangsungan makhluk hidup akan semakin terjamin. Usaha untuk melestarikan lingkungan ini tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang berisi tentang upaya pencegahan berbagai perilaku yang bisa merusak lingkungan hidup.
Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Di dalam undang-undang tersebut memuat beberapa poin penting mengenai upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Pasal 1 ayat 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan hidup diatur dalam Pasal 3 No.32 Tahun 2009, di antaranya:
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10. Mengantisipasi isu lingkungan global.