Pelaku Usaha Pariwisata di Samosir Tolak Kebijakan Wajib Rapid Test, Ini Alasannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke Danau Toba, tepatnya ke Samosir untuk melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke Danau Toba, tepatnya ke Samosir untuk melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah petugas kesehatan di salah satu Puskesmas dinyatakan reaktif Covid-19 usai rapid test.
Namun, kebijakan ini ditentang pelaku usaha pariwisata. Kebijakan ini dinilai akan menambah keterpurukan pelaku usaha pariwisata di Samosir.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Melansir dari Liputan6.com, para pelaku usaha pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir melayang surat keberatan atas dikeluarkannya surat edaran Pemkab Samosir tersebut. Surat tersebut disampaikan ke Pemkab Samosir pada Jumat, 16 Oktober 2020.
"Jika surat keberatan kami tidak digubris, kami akan gelar aksi. Kami akan melakukan somasi dan melakukan langkah hukum ke depannya," kata seorang pelaku usaha pariwisata di Samosir, Ombang Siboro pada Senin (19/10).
Menyikapi surat edaran Pemkab Samosir tersebut, berikut alasan dari para pelaku usaha pariwisata yang menolak kebijakan wajib rapid test.
Minta Pemkab untuk Cabut Surat Edaran
kovermagz.com ©2020 Merdeka.com
Ombang mengungkapkan, meski surat edaran tersebut telah diterbitkan. Namun sampai saat ini belum diberlakukan. Pihaknya akan terus melakukan protes, dan meminta Pemkab Samosir untuk mencabut surat edaran.
"Ini masih surat edaran, belum sempat diberlakukan kita protes," ujarnya.
Khawatir Kunjungan Wisatawan Semakin Sepi
medanbisnisdaily.com ©2020 Merdeka.com
Menurut Ombang, surat edaran wajib rapid test akan membuat kunjungan wisatawan bertambah sunyi, hingga orang enggan melakukan perjalanan wisata ke Kabupaten Samosir. Selain itu, juga akan membuat pelaku usaha menanggung rugi.
"Jika dilaksanakan wajib rapid test, terkapar seluruh usaha pariwisata di Samosir. Karena, kabupaten lain tidak memberlakukan. Di kabupaten lain bisa juga menikmati wisata Danau Toba," jelasnya.
Sudah Terapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat
Ombang menambahkan, menurutnya kebijakan ini jangan dilihat dari kasus reaktif perawat Puskesmas, tetapi yang harus dilihat adalah imbas ke dunia pariwisata di Samosir.
Untuk penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19, selama ini dilakukan dengan ketat dan konsisten. Bahkan, razia masker juga dilakukan dan diterapkan sanksi tegas.
"Peraturan selama ini dilakukan dengan baik dan tepat," Ombang menandaskan.