Pengertian Zakat dan Jenisnya, Lengkap dengan Penjelasannya
pengertian zakat dan jenisnya diketahui setiap muslim. Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan umat muslim yang diberikan kepada golongan tertentu atau yang berhak menerimanya.
Pengertian zakat dan jenisnya penting diketahui setiap muslim. Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan umat muslim yang diberikan kepada golongan tertentu atau yang berhak menerimanya.
Melansir dari NU Online, kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, menyucikan dan memuji. Sedangkan, dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan yang berhak menerima. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah surat Alquran, artinya:
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa yang dimaksud dengan niat bayar utang puasa Ramadhan? Niat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
-
Apa dampak zakat bagi masyarakat? Zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS at-Taubah [9]: 103).
Setiap muslim dianjurkan untuk mengeluarkan zakat. Sebab, zakat sendiri masuk ke dalam salah satu rukun Islam. Berikut pengertian zakat dan jenisnya yang merdeka.com lansir dari NU Online:
Pengertian Zakat dalam Islam
pinterest.com
pengertian zakat dan jenisnya wajib dipahami umat muslim. Pasalnya, zakat merupakan salah satu rukun Islam.
Menurut buku Pendidikan Inklusi dan Pendayagunaan Zakat, kata zakat berasal dari kata zaka yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih, suci dan baik. Menurut istilah, zakat adalah memberikan sebagian harta yang telah mencapai nisab kepada pihak yang telah ditetapkan oleh syarat dengan kadar tertentu.
Sementara itu, secara yuridis, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut UU, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianjurkan untuk menunaikan zakat. Adapun hukum zakat menurut Surat Al-Baqarah ayat 110, artinya:
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Jenis-jenis Zakat
ilmuk.org
Jenis-jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Berikut pengertian zakat dan jenisnya.
Zakat Fitrah
Pengertian zakat dan jenisnya yang pertama ialah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah salah satu zakat yang diwajibkan, baik laki-laki maupun perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri.
Adapun macam-macam zakat fitrah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait seperti beras, gandum, kurma, susu dan lain sebagainya. Menurut mayoritas pendapat ulama bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha atau sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Sebelum membayar zakat, setiap muslim dianjurkan untuk membaca niat zakat fitrah. Jika hendak membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, maka membaca niat zakat fitrah bagi diri sendiri. Begitupula jika hendak membayar zakat fitrah bagi keluarga.
Adapun bacaan niat zakat fitrah bagi diri sendiri, keluarga dan lain sebagainya adalah sebagai berikut:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"
Artinya,"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala."
Zakat Mal
Pengertian zakat dan jenisnya selanjutnya ialah zakat mal. Zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dibayarkan atas harta benda yang dimiliki bila harta benda tersebut telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nisbah.
Sederhananya, zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu, setelah dimiliki dalam jangka waktu tertentu dan jumlah minimal tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang dikenai zakat mal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa serta rikaz.
Adapun niat zakat mal yang perlu dilafalkan umat muslim adalah sebagai berikut:
“Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala
Golongan Penerima Zakat
Setelah mengetahui pengertian zakat dan jenisnya. Ketahui golongan penerima zakat.
Melansir dari NU Online, mustahik adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang berhak menerima zakat. Mengetahui para mustahik sangat penting, mengingat hal ini berkaitan dengan kesejahteraan umat muslim. Dengan begitu, bisa mengetahui siapa yang boleh dan tidak boleh, serta bagaimana sifat penyaluran kepada mereka.
Para mustahik sendiri dibagi menjadi delapan golongon (ashnaf), di antaranya fakir, miskin, panitia zakat, mualaf, budak, orang yang tidak sanggup membayar hutang, pejuang Islam, dan Ibnu Sabil.
Penerima zakat tersebut juga telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah:60,"
"Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS Al-Taubah [9]: 60).
Ayat di atas jelas menyebutkan dengan tegas bahwa kedelapan ashnaf tersebut dijadikan tolok ukur keabsahan oleh para ulama. Oleh karena itu, selain para mustahik, penyaluran zakat hukumnya menjadi tidak sah.