Polisi Ungkap Praktik Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Ini Faktanya
Kepolisian Polresta Deli Serdang mengungkap adanya praktik pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kepolisian Polresta Deli Serdang mengungkap adanya praktik pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Kasus ini terungkap setelah pelaku pembuat surat PCR palsu tersebut berhasil ditangkap oleh pihak Avsec Bandara Kualanamu yang kemudian diserahkan ke Polresta Deliserdang.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Mengapa testpack bisa menunjukkan hasil positif palsu? Hasil positif palsu adalah ketika testpack menunjukkan dua garis—yang menandakan kehamilan—meskipun seseorang tidak benar-benar hamil. Hal ini bisa membingungkan, karena sebagian besar orang menganggap hasil positif pada testpack sebagai konfirmasi kehamilan. Namun, sejumlah faktor dapat menyebabkan hasil yang keliru ini.
-
Mengapa penting mendeteksi gejala TBC Paru sejak dini? Mengetahui gejala-gejala awal penyakit ini sangat penting, karena deteksi dini dan penanganan yang tepat dapat membantu mencegah penyebaran lebih lanjut. Selain itu, juga bisa memberikan kesempatan penyembuhan yang lebih baik bagi penderita.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait mengatakan, pelaku merupakan seorang pria bernama Ahmad, warga Jalan Syubrasta, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Ia ditangkap di Bandara Kualanamu.
"Pelaku yang diamankan Ahmad warga Jalan Syubrasta Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap di tempat pemeriksaan dokumen Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu lantai II," ujarnya pada Jumat (22/10).
Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksinya terhadap calon penumpang pesawat.
"Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. Pertama ia berhasil, namun kedua kali tertangkap. Modus operandinya mencari calon penumpang yang kebingungan untuk mengurus surat tes PCR," tambahnya.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Tawarkan ke Penumpang Seharga Rp750 Ribu
Julianto menjelaskan, sebelum diamankan, pelaku menawarkan jasa membuat surat PCR kepada salah seorang calon penumpang bernama Desri Natalia Sinaga.
Awalnya, penumpang tersebut tidak menaruh curiga dan langsung menyerahkan pengurusan surat tes PCR kepada pelaku. Kemudian pelaku langsung mencetak surat PCR palsu itu dalam waktu singkat dan memberikan ke calon penumpang tersebut.
"Calon penumpang kemudian membawa surat tes PCR ke tempat pemeriksaan dokumen KKP. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, surat PCR mengatasnamakan dari klinik Jemadi di Kota Medan diketahui palsu. Oleh karenanya, pelaku diamankan," ujarnya.
Penangkapan pelaku diperkuat dengan adanya keterangan pihak klinik Jemadi yang menyatakan tidak ada mengeluarkan surat tersebut. Sementara pelaku menawarkan jasanya seharga Rp750 ribu.
"Pelaku ini diketahui memiliki kartu pas bandara. Untuk pengurusan surat tes PCR dibandrol seharga Rp750 ribu," tambah Julianto.
Pihak Bandara Tidak Mengetahui Aksi Pelaku
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku mengaku mencetak surat PCR palsu tersebut langsung di Bandara Kualanamu. Ia melakukan pemalsuan ini untuk meraup keuntungan.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus terkait pelaku yang memiliki tanda pengenal pas bandara. Padahal, pelaku sendiri diketahui bekerja King's Star Tour & Travel.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Dan dijerat pasal 93 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saat dimintai keterangan, Humas Bandara Kualanamu Novita Maria Sari mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya praktik pemalsuan surat PCR di bandara.
"Di Bandara Kualanamu tidak ada tempat khusus yang mencetak surat-surat apapun itu. Jika pelaku meminta bantu dengan orang yang ada di Bandara Kualanamu, kami tidak tahu," jawabnya.