Soroti Kasus Alat Tes Rapid Antigen Bekas, DPR RI Akan Panggil Gubernur Sumut
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rencananya akan memanggil Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi untuk membahas perkembangan kasus alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan mencuatnya kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di layanan rapid test Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara (Sumut).
Dari kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menetapkan lima tersangka, yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut, yakni DP, SP, MR, dan RN.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sumut untuk memantau perkembangan kasus alat rapid tes antigen bekas tersebut pada Jumat (28/5). Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai telah mencoreng nama baik Indonesia.
"Ini sesuatu yang serius dan harus kita tangani, dan tidak boleh lengah. Kasus ini masih sedang ditelusuri, ini akan kita cari sampai ke akar-akarnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, dilansir dari ANTARA.
Minta Izin Dicabut
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Ansory sangat menyayangkan tindakan eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik yang nekat melakukan daur ulang alat rapid tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu tersebut. Apalagi praktik ini sudah dilakukan sejak Desember 2020. Oleh karena itu, Ia meminta agar izin penyelenggaraan rapid tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu segera dicabut.
"Kita sudah menginstruksikan bahwa izin rapid tes ini harus segera di cabut. Jadi bukan ditunda lagi," katanya.
Akan Panggil Gubernur Sumut
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Selain itu, Ansory mengatakan, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rencananya akan mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk membahas terkait perkembangan kasus ini.
"Minggu depan akan kami panggil Gubernur Sumut atau Pangdam dan Kapolda Sumut untuk ke Komisi IX guna mendalami lagi kasus ini agar tidak terjadi," katanya.
Karena menurut Ansory, kasus tersebut merupakan kejahatan korporasi. Sehingga perlu diusut hingga tuntas. Senada dengan Ansory, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebut kasus ini merupakan masalah serius yang sudah mencoreng nama baik Indonesia.
"Ini 'kan muruah Indonesia, kita harus menjunjung tinggi posisi Indonesia di mata negara lain. Jadi, ini persoalannya sudah sangat serius, bukan hanya urusan daerah karena menyangkut nama baik Indonesia, apalagi terjadi di bandara internasional," katanya.
Seluruh Direksi Kimia Farma Dipecat
Sebelumnya, buntut dari kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Erick menegaskan, persoalan tersebut harus direspons secara profesional dan serius. Ia mengambil langkah tegas setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick pada Minggu (16/5).