Atas Permintaan Bawaslu, Kemkominfo Blokir Jurdil2019.org
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap situs crowd-source real-count www.jurdil2019.org. Permintaan pemblokiran ini dilakukan per 20 April 2019. Alasannya, atas permintaan Bawaslu RI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap situs crowd-source real-count www.jurdil2019.org. Permintaan pemblokiran ini dilakukan per 20 April 2019.
Informasi yang didapatkan merdeka.com, Sabtu (20/4), Kemkominfo meminta kepada seluruh penyelenggara internet untuk memblokir situs tersebut.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu membenarkan informasi pemblokiran situs jurdil.org. Alasan pemblokiran karena permintaan Bawaslu.
"Jurdil2019.org bukan lembaga survey yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu," kata pria yang akrab disapa Nando itu kepada awak media, Minggu (21/4).
Nando menyebutkan bahwa Jurdil2019.org telah menyalahgunakan sertifikasi yang telah diberikan Bawaslu.
"Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kemkominfo memblokir webnya," jelasnya.
Perlu diketahui, Jurdil2019.org merupakan situs yang memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas hasil Pilpres. Sama halnya seperti platform crowd source lain yakni; KawalPemilu.org, Ayo Jaga TPS, dan KawalPilpres2019.
Aplikasi Jurdil2019.org telah mendapatkan Sertifikasi Akreditasi dari BAWASLU dengan Nomor Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019.
(mdk/noe)