Aturan OTT asing berlaku, Baidu tak khawatir dan sebut bayar pajak
Baidu mengaku selalu memberikan kontribusi positif bagi setiap negara yang disambanginya untuk berbisnis
Baidu, perusahaan pengembang teknologi asal Tiongkok, merasa tak khawatir manakala aturan pemerintah mewajibkan para pemain Over The Top (OTT) asing membentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Pasalnya, mereka mengaku telah memiliki badan usaha legal. Terbukti dengan telah membentuk perusahaan dengan nama PT Baidu Indonesia. Mereka juga mengklaim membayar pajak kepada pemerintah seperti perusahaan-perusahaan lainnya.
"Kita sejak awal masuk sudah jadi PT Baidu Indonesia. Kami telah melokalisasi bisnis yang ada di Indonesia supaya tidak terbentur masalah pajak dan masalah lain yang membentur aturan berlaku," kata Iwan Setiawan, Head of Marketing Baidu Indonesia usai acara pemaparan hasil riset Baidu Indonesia dengan GfK tentang mobile apps di Jakarta, Kamis (7/4).
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Bagaimana cara kerja e-commerce dalam mengelola sistem pembayaran? Pada marketplace, sistem pembayaran dan pengiriman sudah diatur hingga tuntas tanpa melibatkan penjual ataupun pembeli. Namun, pada e-commerce tentu saja semuanya harus dijalankan secara independen. Mulai dari sistem pembayaran yang dipilih hingga metode pengiriman yang digunakan.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sebuah ulasan produk di e-commerce adalah palsu? Ulasan produk palsu biasanya ditulis dalam bentuk singkat, tidak jelas, dan tidak menjelaskan detail kegunaan produk yang dijual. Hal ini terlihat dari kalimat yang biasa dipakai yaitu “saya akan merekomendasikan” dan “produk ini sangatlah hebat.” Pertanda lain dari ulasan palsu adalah adanya antusiasme yang berlebih dan hiperbola dalam menjelaskan suatu produk yang dibeli. Biasanya hal ini terjadi pada peralatan dapur atau barang elektronik. Selain itu, tanda ulasan palsu lainnya adalah biasanya reviewer ini berasal dari orang yang tidak tinggal di negara tersebut.
-
Kapan biasanya review palsu sering muncul di platform e-commerce? Menjelang perayaan tertentu biasanya tersedia penawaran khusus atau bahkan diskon besar-besaran. Namun, dalam hal ini biasanya ada beberapa kecurangan yang terjadi di dalamnya, khususnya pada kolom ulasan pembeli.
-
Mengapa program afiliasi menjadi semakin penting bagi platform e-commerce? Astrid Williadry, Director Snapcart Indonesia mengatakan kehadiran program afiliasi dapat dikatakan sebagai salah satu strategi ampuh para pemain e-commerce, karena secara tidak langsung membantu trafik kunjungan ke platform e-commerce itu sendiri.
Dia juga menyebut, jika Baidu selalu memberikan kontribusi positif bagi setiap negara yang disambanginya untuk berbisnis. Kontribusi itu, tak hanya pajak saja, melainkan mengembangkan ekosistem digital di negeri setempat juga tumbuh.
"Baidu coba mengembangkan ekosistem digital dengan mengajak developer lokal supaya bisa lebih maju dan punya ruang. Kami sudah sediakan Mobomarket sebagai etalase aplikasi dan produk pengembang lokal bagi pasar Indonesia dan global, tapi kalau pajak dari sini ditanggung oleh para pengembangnya masing-masing," ujar Iwan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sedang mengejar pajak dari berbagai perusahaan teknologi asing. Nama besar seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter diincar untuk pemeriksaan pembayaran pajak dari hasil bisnis yang dilakoninya di Indonesia.
Aturan soal OTT yang akan dikeluarkan pemerintah diklaim bakalan membuat para pemain asing itu tak lagi bisa menghindari pajak. Terkait aturan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bahkan sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.