Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar
Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar
-
Kenapa Online Travel Agent (OTA) asing terancam diblokir? Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Bagaimana cara agar Online Travel Agent (OTA) tidak diblokir? Melalui keterangan persnya yang dimuat pekan lalu, dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Bagaimana tiket.com mendukung pencapaian target pariwisata nasional? "Pencapaian pariwisata yang telah kami capai bersama, ditopang oleh data-data yang diberikan tiket.com, mendorong kami untuk menghadirkan kebijakan yang berbasis data dan sesuai dengan perkembangan tren wisata yang ada," ungkapnya.
-
Apa saja destinasi wisata menarik di Bogor? Itu dia sejumlah destinasi wisata menarik dan indah yang ada di Bogor.
Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
Tiga OTA itu ialah Airbnb.com, Agoda.com, dan Booking.com.
Ketiga lainnya; Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id sejauh ini belum mendaftar.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, mengatakan, pihaknya memberi waktu maksimal lima hari semenjak pengiriman surat kepada para OTA untuk segera melakukan registrasi atau, jika tidak, layanan mereka akan diblokir di Indonesia.
“Mereka bersurat dua hari yang lalu, minta perpanjangan sebulan, kami hanya kasih sepuluh hari kerja,”
ucap Semuel dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di kantor Kominfo, Jakarta, belum lama ini.
Dalam kesempatan yang sama, Semuel menekankan pentingnya pendaftaran PSE bagi para pelaku usaha, terutama perusahaan asing.
Ia menjelaskan pendaftaran PSE merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan negara Indonesia sekaligus sebagai pendataan resmi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Jadi, sebenarnya mendaftar itu adalah bentuk dari masuk dalam rezim pengaturan. Dia mendaftar, kita data. Habis itu kita lihat, ada enggak yang dia enggak ikutin? Salah satunya, tadi, pajak. Kalau enggak masuk [pajaknya], ya, kita blokir,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing.
Surat peringatan ini terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain.