Go-Jek dkk dilarang, YLKI: Kasih solusi juga dong!
YLKI menyayangkan keputusan Kemenhub yang hanya melarang ojek online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan keputusan Kemenhub terkait hal itu. Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, justru jangan ojek online saja yang dilarang, melainkan juga ojek konvensional.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
"SK Kemenhub hanya untuk ojek online. Tapi ini justru tidak adil," katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (18/12).
Kendati begitu, kata dia, dalam rilisnya secara normatif apa yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya, karena memang secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia, dan tidak pula memenuhi standar keselamatan (unsafety). Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi.
"Tetapi, larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi," tuturnya.
"Di sisi lain, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojek, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," imbuh dia.
Maka dari itu, pihaknya menilai jika Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan umum yang ada pun tidak aman dan selamat juga hal ini seperti kasus metromini, dan lain sebagainya.
"Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan angkutan umum. Sebab, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi," terangnya.
Baca juga:
Larang Go-Jek dan Uber, Ignasius Jonan kena petisi online
Pengemudi GO-JEK: Kalau dilarang keluarga gue makan apa?
Kemenhub: Ojek dan taksi online langgar UU lalu lintas
Organda DKI setuju Go-Jek & Uber dilarang
Menteri Jonan tak akan mampu larang ojek & taksi online
Langkah Menhub Jonan larang ojek online tidak sesuai tujuan Jokowi