Hati-Hati, Ramai NIK dan KK Diperjualbelikan di Media Sosial
Hati-Hati, Ramai NIK dan KK Diperjualbelikan di Media Sosial
Setelah banyak sekali isu soal penyalahgunaan data, mulai dari Facebook tahun lalu hingga FaceApp beberapa waktu lalu, ternyata data pribadi kita seperti seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) masih terjadi di Indonesia.
Melansir laporan dari Liputan6.com yang melakukan pantauan di media sosial, penjualan semacam ini bahkan tengah marak dan terang-terangan dilakukan di berbagai platform.
-
Bagaimana modus pencurian data pribadi dengan KTP biasanya dilakukan? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja. "Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus," kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana cara memaksimalkan media sosial dan teknologi informasi untuk meningkatkan penjualan? Ketiga adalah belum memaksimalkan sosmed dan IT. Terlebih di jaman yang serba modern dan cepat ini, dalam setiap pekerjaan harus bisa memaksimalkan sosmed, terlebih jika diisi dengan konten yang menyenangkan dan informatif.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Siapa yang memberikan testimoni tentang kesuksesan e-Katalog di acara sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik? "Alhamdulillah sejak daftar e-Katalog pesanan langsung banyak. Awalnya saya tidak percaya dan mengira ini penipuan," ujar Wiji yang memberikan testimoni di acara tersebut.
-
Bagaimana Citra Kirana menunjukkan ketegarannya di media sosial? Artis yang akrab disapa Ciki ini memperlihatkan ketegaran di media sosial. Ia tampak tak terlalu terpengaruh dengan berita tentang sang suami.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
Menyoal masih maraknya aksi tersebut, pakar keamanan siber Pratama Persadha menuturkan hal ini sebenarnya memang tidak boleh terjadi. Namun, saat ini regulasi yang mengatur memang masih abu-abu.
Kendati demikian, bukan berarti tidak ada regulasi sama sekali. Dia mengatakan perlindungan data pribadi secara umum sudah diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang tertuang dalam UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Pratama saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Sabtu (27/7/2019) lalu.
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
"RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah berada di Sekretariat Negara sebelum disahkan oleh DPR. Definisi data pribadi diperjelas dalam salah satu pasal di RUU PDP," tutur Pratama lebih lanjut.
Pratama juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah mengunggah KTP dan KK miliknya, kecuali benar-benar dibutuhkan. Alasannya, sebagian besar layanan di internet tidak memerlukan NIK dan KK.
"Bila menemukan pesan atau aplikasi yang meminta mengupload data NIK dan KK sebaiknya memang harus waspada," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Pengguna Media Sosial di Indonesia Sering Berbagi Data Pribadi
Sebelumnya, hasil riset juga menunjukkan bahwa pengguna media sosial memang terlalu mudah berbagi data pribadi di internet.
Detail seperti lokasi, tempat liburan atau data pribadi lainnya dibagikan, membuat mereka rentan terhadap penjahat siber atau lebih buruk.
Berdasarkan survei ESET, 79 persen responden melakukan beberapa bentuk pemeriksaan sebelum mengobrol dengan orang asing atau tidak mengobrol sama sekali dengan mereka.
Namun, ini berarti bahwa 21 persen responden melakukan obrolan bebas dengan orang asing di media sosial, membuka diri terhadap kemungkinan kasus pencurian identitas.
Lebih buruk lagi, 31 persen responden mengungkapkan bahwa mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing di media sosial
Dengan cara itu, informasi pribadi yang diperoleh dapat membantu penjahat siber melakukan pencurian identitas atau melakukan social engineering dengan target orang-orang terdekat korban.
Berpengaruh pada Orang Terdekat
Hal ini tidak hanya memengaruhi pengguna yang terlibat, tetapi juga teman dekat dan keluarga mereka.
Jika sebanyak 31 persen responden telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing, berarti ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mendidik masyarakat tentang bahaya berbagi informasi secara berlebihan di media sosial serta sejauh mana dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
"Dengan peningkatan akses internet, orang menghabiskan lebih banyak waktu online. Tapi sangat mengkhawatirkan melihat banyak pengguna internet di wilayah APAC masih ada yang berbagi informasi secara sukarela pada orang asing," ungkap Yudhi Kukuh IT Security Consultant PT Prosperita-ESET Indonesia, melalui keterangannya.
"Belum lagi masalah yang sama yang selalu terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun, yaitu praktik penggunaan kata sandi yang sama pada setiap akun media sosial atau finansial. Oleh karena itu, diperlukannya kesadaran untuk meningkatkan praktik keamanan dan privasi terbaik untuk memastikan bahwa semua orang aman secara online," ungkapnya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustinus Mario Damar