Kediri perkenalkan aplikasi e-tilang, tekan angka pungutan liar
Kediri perkenalkan aplikasi e-tilang, tekan angka pungutan liar. Aplikasi ini sebagai bentuk dari jawaban kebutuhan masyarakat melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi. Melalui aplikasi ini, masyarakat akan diperlihatkan proses menjalani tilang secara transparan.
Pemerintah Kabupaten Kediri baru saja merilis aplikasi e-tilang. Aplikasi ini sebagai bentuk dari jawaban kebutuhan masyarakat melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi. Melalui aplikasi ini, masyarakat akan diperlihatkan proses menjalani tilang secara transparan.
Sebagai contoh, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile. Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Jadi pelanggar tak perlu ke pengadilan untuk membayar denda.
"Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar. Aplikasi e-Tilang ini menjadi wujud sinergi antar lembaga di Kabupaten Kediri serta menunjukkan integritas para aparat yang bertugas," ujar AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Kapolres Kabupaten Kediri, dalam keterangan resminya, Rabu (07/12).
Penerapan aplikasi e-Tilang sendiri merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman program Electronic Criminal Justice System (e-CJS Plus) yang disosialisasikan pada tanggal 11 Oktober 2016 silam. Program inovasi berbasis teknologi informasi unggulan Kepolisian Resor (Polres) Kediri yang terdiri dari e-Tindak Pidana Ringan (e-Tipiring), e-Sidik, dan e-Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (e-SP2HP) ini menjadi langkah awal Kabupaten Kediri menuju Electronic Government (e-Gov).
Berdasarkan data Profil dan Kinerja Perhubungan Darat 2013, perkembangan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan pada masing-masing moda transportasi. Data menyebutkan total persentase peningkatan adalah sebesar 10 persen, di mana jumlah terbesar diduduki oleh moda sepeda motor dengan persentase peningkatan sebesar 13,11 persen. Adapun penggunaan aplikasi e-Tilang diharapkan dapat membantu penanganan kasus pelanggaran lalu lintas dan pungutan liar yang semakin marak terjadi seiring dengan pertumbuhan ini.