Kemkominfo Dianggap tak Adil terkait Revisi PP PSTE
Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) nampaknya tak mempedulikan aspirasi dari beberapa kelompok organisasi internet seperti MASTEL, APJII, FTII, ACCI, dan lain sebagainya, terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) nampaknya tak mempedulikan aspirasi dari beberapa kelompok organisasi internet seperti MASTEL, APJII, FTII, ACCI, dan lain sebagainya, terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satu revisi yang ditentang adalah poin yang menyatakan klasifikasi data center. Seharusnya pemerintah tidak melakukan revisi pada poin tersebut.
Relaksasi lokalisasi data dinilai sebagai bukti pemerintah tengah memamerkan ketidakadilan dalam memperlakukan pelaku usaha di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Hal itu mereka sampaikan melalui keterangan resmi, Senin (26/11).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang dilakukan untuk menata kabel-kabel di Jakarta? Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota. Total panjang kabel utilitas (kabel PLN, telepon dan fiber optic) di Jakarta saat ini sekitar 16.925,73 kilometer. Penataan kabel membuat Jakarta semakin indah, mobilitas pejalan kaki tidak terganggu. Operator memiliki jaminan perawatan dan keselamatan.
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut Sylvia W Sumarlin dari FTII menegaskan rasa ketidakadilan tengah diperlihatkan pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang TIK dengan tidak memberikan ruang perubahan dalam draft revisi PP PSTE, terutama soal relaksasi data, namun bersikap lunak terhadap tunggakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) dari tiga operator Broadband Wireless Access (BWA) yang sudah menggunakan alokasi sumber daya alam terbatas namun tak membayar kewajibannya.
"Dalam kasus operator BWA nunggak, saya melihat pejabat Kemkominfo bisa berkompromi. Padahal jelas jika mengacu ke aturan tak ada ruang untuk permohonan penundaan, pengangsuran maupun penjadwalan. Tetapi yang ditunjukkan Pak Menteri ke publik terlihat beliau akomodatif walau terkesan mengabaikan kebijakan sendiri yang kadung sudah mengancam akan mencabut ijin frekuensi," kata wanita yang akrab disapa Efie itu.
Efie membandingkan sikap pemerintah kala berhadapan dengan sejumlah organisasi yang menolak relaksasi lokalisasi data dalam draft revisi PP PSTE dimana Menkominfo hingga Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) seperti tak ada kata "mundur" padahal argumentasi yang diberikan untuk mempertahankan adanya relaksasi data itu lemah.
"Kami bisa berikan analisa soal negara berpotensi merugi Rp 85,2 triliun apabila mengabaikan keberadaan pusat data di Indonesia. Bahkan, kami bisa buktikan sudah ada investasi selama lima tahun terakhir senilai USD450 juta karena adanya PP PSTE. Belum lagi bicara kedaulatan digital, semua argumen pemerintah bisa kami mentahkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia Alex Budiyanto meragukan investasi akan datang di sektor data center dan juga ICT jika keran relaksasi dibuka.
"Bagaimana mungkin dengan memperbolehkan selain data strategis dikelola, diproses dan disimpan di luar wilayah Indonesia tanpa ada kewajiban menyimpan data tersebut di wilayah Indonesia akan bisa mendatangkan investasi? Yang ada malah mereka tidak akan jadi berinvestasi di Indonesia dan ini akan sangat merugikan Indonesia," tegasnya.
Tudingan Adanya Asing
Irwin Day dari FTII yang juga menjadi juru bicara bersama kelompok asosiasi IT, menduga adanya tekanan dan agenda asing yang ikut menumpang dalam draft revisi PP PSTE sehingga Menkominfo dan Dirjen Aptika seperti maju tak gentar melawan "teman-temannya" yang di lapangan.
Soal "tekanan" asing, Irwin merujuk kepada pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sejumlah media menyebut data center menjadi salah satu permintaan Amerika Serikat agar RI kembali fasilitas Generalized System of Preferences (GSP).
"Setelah investigasi lapangan, tak hanya Paman Sam punya kepentingan soal draft revisi PP PSTE, Australia juga. Kita dapat info ada konsultan dari Australia suka sowan ke Kemkominfo dan beberapa kali diskusi intens soal draft revisi PP PSTE. Ini menyakitkan sekali karena pelaku usaha lokal malah tak diajak diskusi bahas itu draft," jelasnya.
Executive Director Mastel Arki Rifazka mengingatkan lokalisasi pusat data bukan hanya soal kemudahan akses dalam proses hukum tetapi bagian dari kedaulatan negara atas warganya. Warga negara membayar pajak misalnya bukan hanya untuk menjamin keamanan fisik tetapi juga non-fisik termasuk di antaranya data digital mengenai warga negara.
"Jika terus dipaksakan relaksasi lokalisasi data, maka kekayaan kita akan mengalir ke luar negeri. Data itu adalah the next oil, kalau dibiarkan ditempatkan di luar artinya kita membiarkan harta itu ke luar Indonesia," pungkasnya.
(mdk/faz)