Kemkominfo Wacanakan Izin VPN
VPN gratis juga punya banyak potensi membahayakan perangkat, misalnya sebagai perantara injeksi spyware hingga mencuri data pengguna.
Sempat digunakan serentak oleh warganet saat media sosial diblokir beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menungkapkan bakal mengatur izin Virtual Private Network (VPN).
Rencana tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang mengakses VPN gratis saat pemblokiran kemarin.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
Namun Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan, menyatakan penggunaan VPN tidak bakal dilarang.
"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara via Liputan6.com, Kamis (12/6).
Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis padahal VPN sendiri sebenarnya merupakan layanan internet tertutup.
VPN gratis juga punya banyak potensi membahayakan perangkat, misalnya sebagai perantara injeksi spyware hingga mencuri data pengguna.
"Maka dari itu kita kaji regulasi, VPN harus memiliki izin," tuturnya.
VPN adalah bagian dari internet service provider (ISP) atau operator penyelenggara internet, sehingga izin yang akan digunakan nantinya adalah izin ISP.
Sementara, Kemkominfo sendiri belum bisa memberi kepastian kapan regulasi ini bakal berlaku karena masih dikaji.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Athika Rahma
(mdk/faz)