Kominfo gelar razia perangkat telekomunikasi di Bali
Target operasi penertiban ini adalah terhadap sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi.
Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) menggelar operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional dengan mengambil lokasi di Bali, khususnya di Denpasar, Badung, dan sekitarnya secara mendadak pada 22 Mei lalu.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, target operasi penertiban ini adalah terhadap sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi dalam waktu yang bersamaan oleh dua tim gabungan.
"Kegiatan operasi penertiban tersebut dilakukan atas kerjasama antara Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Ditjen SDPPI, Polda Bali, Dinas Hubkominfo Bali, Balasi Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (27/5).
Sebelum ini operasi serupa telah berlangsung di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2013, yang kemudian hasilnya diumumkan melalui Siaran Pers pada tanggal 28 Maret 2013.
Menurut Gatot, dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, PP Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Dalam operasi penertiban di Bali tersebut telah disita sebanyak 10 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merk, tipe dan model guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pada umumnya pelanggarannya adalah karena perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDDPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Gatot.
Meskipun sedang dilakukan kegiatan operasi penertiban di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasi di Bali, tambahnya, namun penertiban tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan perangkat telekomunikasi di tempat tersebut.
Untuk selanjutnya operasi penertiban serupa akan terus dilanjutkan di kota-kota lain pada waktu mendatang atau mungkin saja kembali dilakukan di Bali mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegalnya cukup tinggi.