Larang Go-Jek dan Uber, Ignasius Jonan kena petisi online
Netizen berharap Menhub mau meninjau ulang keputusan tersebut
Lewat Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015, pemerintah telah melarang layanan transportasi ojek dan taksi online (aplikasi) seperti Go-Jek dan Uber. Sontak, banyak yang kecewa dengan keputusan ini dan akhirnya menggalakkan petisi online.
Petisi yang ditujukan untuk Menhub Ignasius Jonan itu mendesak agar pelarangan operasi ojek dan taksi online untuk ditinjau ulang atau bahkan dicabut. Petisi yang muncul di change.org ini diprakarsai oleh F Frico dan sudah mendapat dukungan 4.748 netizen.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
Dalam petisi tersebut, F Frico berpendapat bila layanan transportasi berbasis daring (online) sangat dibutuhkan saat ini, terutama untuk membantu mengurangi kemacetan khususnya di Jakarta dan kota besar lain di Indonesia.
Selain itu, layanan transportasi online ini juga dianggap memudahkan pengguna untuk melakukan pemesanan serta bisa mendapat keamanan ekstra. Mengingat baik pengemudi dan penumpang harus mendaftarkan diri terlebih dulu.
Menanggapi alasan pelarangan Kemenhub soal ojek online yang tidak memenuhi standar dan keamanan angkutan umum, F Frico balik bertanya kepada pemerintah mengapa ojek tradisional yang sejak dulu tidak memenuhi standar bisa tetap ada sampai saat ini.
Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah segera meninjau ulang keputusan pelarangan itu atau mencari solusi alternatif lain agar masyarakat tetap bisa menikmati layanan transportasi yang nyaman, praktis, murah, dan aman.
Baca juga:
Organda DKI setuju Go-Jek & Uber dilarang
Langkah Menhub Jonan larang ojek online tidak sesuai tujuan Jokowi
Masyarakat geram pemerintah larang ojek online beroperasi
Resmi, Menteri Jonan larang ojek dan taksi online beroperasi!
Identitas diketahui, pembunuh driver GO-JEK diburu polisi