Menkominfo: E-voting Pemilu Bisa Dilakukan Asalkan Ujicoba Secara Bertahap
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan optimismenya jika kelak suatu saat Indonesia bisa melakukan e-voting Pemilu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan optimismenya jika kelak suatu saat Indonesia bisa melakukan e-voting Pemilu. Hanya saja, perlu dilakukan ujicoba terlebih dahulu jika ingin menggunakan e-voting untuk skala yang lebih luas. Misalnya saja untuk skala tingkat kabupaten ke bawah.
"Kenapa demikian? Karena kalau kita mau e-voting kita harus memastikan bahwa aksesnya sudah bisa diponsel. Mungkin 2024 ada beberapa misalkan kalau mau ya, tetapi sekali lagi itu tergantung KPU. Misalkan Pilkada dulu. Tetapi kalau tahun 2029 ya itu kan coverage kita udah kemana-mana," ujar pria yang karib disapa Chief RA saat acara Buka Puasa Bersama di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (9/5).
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu di Indonesia? Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menjunjung tinggi sistem demokrasi, di mana partisipasi warga negara dalam proses politik sangat penting.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Siapa yang diuntungkan dari Pemilu di Indonesia? Dengan adanya pemilu, para pemimpin yang terpilih dapat secara sah dan demokratis memegang kekuasaan.
Sejauh ini, kata dia, sistem pemilihan dengan menggunakan e-voting ini telah dilakukan dengan bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk pemilihan kepala desa bahkan Bupati di daerah Sumatera Selatan. Menurutnya, saat ini yang perlu diperhatikan untuk menuju ke arah sana adalah akses jaringan internetnya. Kedua, sistemnya. Sistem ini bisa melalui registrasi prabayar.
"Sekarang registrasi prabayar sedang kita benahi terus karena belum selesai semuanya kan. Nomor ponsel, itu bisa dipakai untuk otentifikasi. Tetapi kan registrasi prabayar itu kan belum sempurna jadi masih ada kan yang suka beli tapi gak ditanya NIK," terangnya.
Lantas, apakah nantinya ketika tahun 2029 e-voting sudah bisa digunakan untuk skala yang lebih luas, pilpres misalnya? Kata Rudi, melihat dari syarat utamanya adalah jangkauan jaringannya, tentunya di tahun 2029 cakupan jaringan internet sudah semakin luas. Ditambah juga dengan sistem yang sudah tertata dengan baik.
"Tetapi tidak bisa dilakukan langsung. Kita harus mulai dulu dengan Pilkada. Pilkada serentak di daerah-daerah tertentu yang secara sistem sudah siap. Dan tentunya SDMnya ya. Khususnya yang sudah memahami penggunaan ponsel. Jadi intinya harus bertahap. BPPT pun sudah fokus mengembangkan sistem e-voting ini," terangnya.
Sementara itu, menurut Pengamat TI, Onno W. Purbo, ada 3 isu yang perlu dicarikan solusinya bilamana ingin menerapkan e-voting dalam pemilihan umum. Pertama, soal otentifikasi. Otentifikasi ini penting untuk mengetahui kebenaran dari si pemilih. Kedua, terkait dengan otorisasi. Maksudnya, si pemilih dipastikan memiliki hak nyoblos atau tidak. Dan ketiga soal akunting.
"Dari ketiga persoalan itu paling besar yang harus dibenahi adalah otentifikasi dan otorisasi. Maka itu, kedua hal tersebut harus terlebih dahulu dicarikan solusinya," ungkapnya.
(mdk/faz)