Menkominfo: Secepatnya revisi naskah UU ITE dibahas di DPR
Naskah revisi UU ITE sudah berada di DPR RI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan kembali jika naskah revisi UU ITE sudah berada di DPR RI. Dirinya pun menginginkan jika pembahasan dalam naskah revisi UU ITE tersebut harus secepatnya dilakukan.
“Dari kami itu, intinya ingin secepatnya dibahas. Sekarang kan DPR sedang masa reses. Jadi setelah DPR reses. Kami berharap bisa dibahas secepatnya setelah reses itu,” ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu seusai acara kerja sama Indosat Ooredoo dengan Advan di Gedung Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (23/12).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tujuan Revisi UU ITE, untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur mengenai penghinaan dan / atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Muatan utama revisi bersumber pada pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik.
"Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula 6 (enam) tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Selain itu revisi juga dilakukan untuk menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik," jelas dia.
Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan telah menerima draft revisi UU ITE dari pemerintah.
“Sudah diterima,” singkatnya kepada merdeka.com melalui pesan singkat.