Menkominfo soal Teknologi Blokir Ponsel Ilegal: Masih Dicari Solusi Bareng Operator
EIR ini merupakan alat untuk mengidentifikasi IMEI ponsel illegal. Jika menggunakan EIR, maka sifat pemblokiran smartphone itu adalah secara hardware.
Pemerintah akhirnya meneken peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel illegal. Peraturan itu akan diberlakukan 6 bulan mendatang setelah dilakukannya transisi pasca ditandatangani.
Sebelumnya, wacana terkait dengan pemblokiran ponsel illegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) menuai pro dan kontra. Salah satunya dari Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). ATSI pada dasarnya setuju dengan rencana pemerintah melakukan pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI. Namun dengan salah satu syarat, operator seluler tak dibebankan untuk investasi di sisi teknologi Equipment Identity Register (EIR).
-
Mengapa banyak iPhone di Indonesia yang memiliki IMEI ilegal? "Karena unsur pajak dan harga jual iPhone yang tinggi maka iPhone yang dimasukkan secara resmi menjadi terlihat lebih mahal secara signifikan dibandingkan iPhone di luar negeri," kata Alfons saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (3/8).
-
Siapa yang memanfaatkan celah IMEI iPhone ilegal? Celah ini yang kemudian dimanfaatkan pedagang culas.
-
Apa yang membuat IMEI iPhone menjadi ilegal? IMEI pada iPhone ilegal karena ponsel tersebut tidak diproduksi di dalam negeri. Sehingga, memiliki kewajiban membayar pajak bea masuk.
-
Di mana IMEI bisa didaftarkan? "Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Kenapa IMEI HP perlu diblokir? Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
-
Mengapa IMEI perlu didaftarkan? Melansir dari akun Twitter @beacukaiRI, sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.
EIR ini merupakan alat untuk mengidentifikasi IMEI ponsel illegal. Jika menggunakan EIR, maka sifat pemblokiran smartphone itu adalah secara hardware.
Sederhananya, smartphone itu sama sekali tidak bisa digunakan dimanapun di seluruh negara jika telah diblokir menggunakan EIR. Kata ATSI, investasi untuk membeli alat tersebut sangat mahal. Sehingga dirasa cukup membebani operator seluler.
Lantas, bagaimana kelanjutan teknologi EIR setelah aturan IMEI ditandantangani?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, persoalan itu sedang dibicarakan kembali dengan operator seluler. Beragam opsi sudah dibicarakan bersama mereka.
"Kami sedang bicarakan dengan operator. Berbagai macam opsi, tentu yang kita pilih nanti yang paling efisien bagi operator," jelas pria yang akrab disapa Chief RA usai menandatangani Peraturan Menteri terkait dengan pemblokiran ponsel illegal di Jakarta, Jumat (18/10).
"Mungkin ada satu sistem yang bisa dishare oleh operator, kan jadi lebih murah. Mungkin operator tidak harus investasi, tapi dibiayakan. Jadi itu juga sejalan dengan PNL, laba ruginya dari operator. Tapi pasti yang Paling efisien," tambah dia.
Kata dia, dengan adanya waktu transisi 6 bulan setelah peraturan menteri ditandatangani, negosiasi cara itu bisa terwujud.
"Kita masih ada 6 bulan, tenang aja bos. Kalau main engine ada di kemenperin. Jadi mereka tinggal upload data. Jadi sesederhana upload data, data sinkronisasi, engine nya sudah ada. Pemerintah yang menyiapkan," terangnya.
(mdk/faz)