Menkominfo: Ujaran kebencian SARA di medsos masuk ranah UU ITE
Media sosial bisa sangat berbahaya manakala digunakan sebagai alat untuk memicu perpecahan.
Tak bisa dimungkiri jika media sosial (medsos) memiliki peran ganda dalam menyampaikan peristiwa sekecil apa pun di belahan bumi ini. Namun, media sosial bisa sangat berbahaya manakala digunakan sebagai alat untuk memicu perpecahan. Ibaratnya, media sosial bagai pisau bermata dua karena selain dampak positif, dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial juga beragam.
Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di Tanjungbalai di mana menurut Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian aktivitas media sosial adalah pemantik pembakaran vihara serta kelenteng. Terkait pengawasan media sosial ini, Kapolri mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Ketika perihal ini ditanyakan kepada Menkominfo, dengan tegas dia menjawab mendukung langkah Kapolri untuk memburu penebar provokasi di media sosial.
"Saya udah bilang dan ketemu sama Kapolri. Kita dukung langkah Kapolri," jelas pria yang akrab disapa Chief RA saat ditemui usai acara Halal Bi Halal Komunitas Telko dan Jurnalis di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa (02/08).
Dikatakannya, aksi yang dilakukan penebar provokasi di media sosial itu sudah jelas bermuatan SARA yang telah masuk dalam ranah UU ITE pasal 28 ayat 2. Dalam pasal 28 ayat 2 itu disebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pokoknya yang hate speech sudah jelas masuk ke UU ITE pasal 28 ayat 2. Itu subjek ke tuntutan pidana maksimal enam tahun dan denda sampai dengan Rp 1 Miliar," terangnya.
Kapolri juga mengatakan ada salah satu opsi supaya bisa mengantisipasi isu-isu provokasi dari media sosial, misalnya memindahkan server mereka di Indonesia. Namun, opsi yang dilontarkan oleh Kapolri tidak gamblang dijawab oleh Menkominfo.
"Yang dibutuhkan apa? Fisikal data center, akses, service level atau apa?" terangnya.
Baca juga:
Penjelasan ilmiah mengapa foto makanan di Instagram bikin 'ngiler!'
Luncurkan sticker, Twitter langsung diprotes pengguna
Twitter kini tambahkan fitur sticker pada foto
Remaja perlu berpikir ulang membagi informasi di media sosial
Instagram bakal tambahkan fitur anti bully
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Kenapa rumah sultan di Sidoarjo menjadi sorotan media sosial? Sebuah rumah megah dengan gaya dekorasi klasik seperti istana Disney tengah menjadi sorotan media sosial. Rumah tersebut dimiliki oleh HJ. Mawar Wahyuningsih, seorang pengusaha asal Sidoarjo yang terkenal rendah hati meskipun memiliki kekayaan luar biasa.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.