Menteri Johnny Terima Draf Regulasi Hak Penerbit dari Dewan Pers
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi.
-
Bagaimana Google mendapatkan namanya? Pemilihan nama ini mencerminkan ambisi mereka untuk mengorganisir informasi dalam jumlah besar yang ada di internet.
-
Siapa yang bertemu dengan Google membahas judi online? Bahkan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah bertemu dengan perwakilan Google untuk membahas upaya pemberantasan konten judi online dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI).
-
Di mana teknologi Google ini akan digunakan? Teknologi ini dirancang agar dapat digunakan di ponsel pintar, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki akses terbatas terhadap layanan kesehatan.
-
Di mana Plataran Menjangan berada? Plataran Menjangan, sebuah destinasi eksklusif di dalam Taman Nasional Bali Barat, telah meraih pengakuan tinggi di ASEAN Green Hotels 2024, membuktikan tekadnya dalam menerapkan praktik berkelanjutan. Dengan luas 382 hektar, lokasi ini bukan hanya tempat yang luar biasa untuk mengeksplorasi keindahan alam Indonesia, tetapi juga menjadi perwujudan esensi Plataran Indonesia sebagai True Indonesian Ecotourism.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Apa kesepakatan yang Google sepakati dengan pemerintah Kanada? "Setelah diskusi ekstensif, kami senang Pemerintah Kanada telah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan inti kami melalui Bill C-18, yang mencakup perlunya jalur yang disederhanakan menuju pengecualian dengan ambang batas komitmen yang jelas," jelas Walker.
"Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam keterangan persnya, Kamis (14/4).
Usman melanjutkan, setelah itu nantinya Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Setiap jenis aturan berbeda prosedurnya.
"Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik," jelas dia.
Perlu diketahui, pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.
"Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres," ujarnya.
Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.
"Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism," jelasnya.
Dirinya menyontohkan Australia. Dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30 persen.
"Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas," tuturnya.
(mdk/faz)