Negara rugi Rp 770 M per tahun, Kominfo dianggap kurang serius
Sapto Anggoro: Kemkominfo harus adil dan bisa memberikan perlindungan pada penyelenggara jasa internet
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebagai wadah resmi dari penyelenggara jasa internet (PJI//ISP), mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) lebih serius dalam menangani penertiban para ISP (Internet Service Provider) ilegal.
Sebab, sepanjang tahun 2010 hingga 2013, masih banyak pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Akibat banyak pengguna ISP tanpa izin alias ilegal ini, negara dirugikan total Rp 770.830.500.000. Sebab, mereka (para ISP ilegal) tidak membayar kewajiban pajak.
Menurut Sekjen APJII, Sapto Anggoro, sosialisasi terhadap penertiban pelanggaran ISP yang dilakukan pihak Kemkominfo ini terkesan lamban. Sepanjang tahun 2010 hingga 2011, sosialisasi ini pernah dilakukan, tapi hingga saat ini, masih terjadi pelanggaran.
"Kalau serius, gampang. Di hotel-hotel dan bahkan pemerintahan banyak yang kerjasama dengan ISP ilegal, mestinya mereka kena target utama penertiban tersebut," kata Sapto Anggora saat menghadiri acara Sosialisasi Pra Penertiban Penyelenggara Telekomunikasi Tahun 2013 di Surabaya, Selasa (21/5).
Isu penertiban ini sudah sejak 2010 lalu, lanjut Sapto, bahkan pada 2011 Kemkominfo sudah membuat surat edaran ke kejaksaan, kepolisian, dan sekjen kementerian dan para kepala daerah. "Tapi, efeknya tidak terasa."
Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, sudah dibekali Undang-Undang (UU) 36/1999 tentang telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2000, Keputusan Menteri (PM) 21/2001, dan Permenkominfo No 1/2010 dan No 17/2010, sehingga sudah cukup kuat untuk melakukan penertiban.
Sapto juga mengakui, acara sosialisasi penting. Tapi operasi lapangan yang serius, itu jauh lebih penting dan berdampak signifikan.
Dengan tindakan yang serius, taktis, dan cermat, akan memberikan perlindungan environmant bisnis ISP dan telekomunikasi secara keseluruhan. Sebab, selama ini ISP dikenai kewajiban yang macam-macam, namun bisnis di lapangan kurang mendapat perlindungan dan dukungan, karena ISP ilegal yang tidak kena kewajiban apapun dibiarkan merajalela.
Anggota APJII diwajibkan melakukan laporan erasi (LKO) tahunan dan bayar BHP Jastel dan USO (Biaya Hak Pemakaian Jasa Telekomunikasi dan Universal Service Obligasi), yang nilai total tahunannya hampir Rp 2 triliun. Biaya BHP/USO itu pun dipotong dari pendapatan kotor.
Selain itu, juga kewajiban pengembangan layanan operasi. Semua itu membutuhkan biaya besar. Sedangkan ISP ilegal yang tidak kena kewajiban apapun dibiarkan keliaran. "Kemkominfo harus adil dan bisa memberikan perlindungan pada penyelenggara jasa internet," tandas Sapto.
Sementara itu, Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Syukri Batubara mengatakan, biasanya, seperti yang sering terjadi, 'maling' lebih pintar dari polisi. Terlebih lagi di era teknologi yang sudah begitu canggih. "Ini akan tetap kita tindak. Untuk itu, seperti yang sudah kita ketahui bersama, saat ini 'dunia maya' begitu booming, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan regulasi," kata dia.
Tindakan-tindakan yang dillakukan itu, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Bagi yang berizin dan masih melakukan pelanggaran regulasi ya kita cabut izinnya. Dan bagi yang tak berizin, kita tindak secara hukum," tandas dia.
Sekadar tahu, pada 2011 lalu, ada sekitar 26 pelaku pelanggaran di Semarang dan Jogjakarta. Tiga di antaranya diproses hukum hingga ke pengadilan. Sedangkan yang berizin, hingga tahun 2013, tercatat ada 478 penyelenggara yang berizin.
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Apa saja contoh teknologi yang termasuk dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi? Contoh dari TIK termasuk komputer, telepon genggam, internet, media sosial, dan perangkat penyimpanan data.
-
Apa yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo terkait teknologi AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
Baca juga:
Penyelenggara telekomunikasi bejibun, pelanggaran juga meningkat