Omzet layanan data XL Axiata, mampu tutupi penurunan produk lain
Terjadi penurunan omzet untuk SMS dan telepon, namun hal itu ditutupi dengan permintaan layanan data yang meningkat.
Kendati mampu mendongkrak jumlah pelanggan sebanyak 58,1 juta sampai pada September 2013 atau naik 37 persen dari tahun lalu sebanyak 42,3 juta pelanggan, XL Axiata mengalami penurunan ARPU (average revenue per user) belanja pulsa sebesar 13 persen sepanjang tahun ini.
Meskipun demikian, XL mampu meredam penurunan ARPU itu sehingga malah meraih kenaikan pendapatan seluler sebesar 1 persen menjadi Rp 14,79 triliun.
XL juga hanya mampu meraup keuntungan Rp 917 miliar pada kuartal III 2013, turun jauh 58 persen dari catatan kuartal III 2012 sebanyak Rp 2,2 triliun.
Laporan keuangan XL menunjukkan penurunan ARPU tersebut terjadi karena baik belanja pulsa untuk percakapan maupun untuk SMS juga mengalami penurunan.
Penurunan belanja pulsa dan SMS itu terlihat dari penurunan omzet kedua komponen pendapatan tersebut. Omzet dari belanja pulsa untuk percakapan XL Axiata selama Januari sampai September 2013 mencapai Rp 5,72 triliun atau turun 8,6 persen dari omzet tahun lalu sebesar Rp 6,26 triliun.
Sementara itu, pendapatan dari SMS mencapai Rp 3,42 triliun atau turun 4,5 persen dari periode Januari sampai September 2012 yang mencapai Rp 3,58 triliun.
Meskipun demikian, laju penurunan omzet percakapan dan SMS tersebut mampu diredam oleh kenaikan pendapatan dari layanan data. XL Axiata meraup Rp 3,19 triliun dari layanan data selama Januari sampai September 2013. Omzet data tersebut naik 17,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Lonjakan omzet data tersebut membuat XL meraup kenaikan total pendapatan 9,4 persen menjadi Rp 17,8 triliun.
Sayangnya, XL Axiata mengalami lonjakan belanja infrastruktur dan biaya interkoneksi, sehingga laba bersih Januari sampai September hanya terkumpul Rp 917 miliar atau turun 58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Aksi konsolidasi XL dengan Axis sedikit banyak mempengaruhi konsentrasi manajemen, apalagi ditambah dengan masalah kepemilikan asing dan tudingan manage services yang oleh pengamat telekomunikasi disebut ilegal dan melanggar UU Telekomunikasi Nomor 36/1999.