Onno: IM2 dan Indosat tak bersalah
Pakar Internet Onno W. Purbo menegaskan Indosat Mega Media (IM2) dan Indosat tidak bersalah
Pakar Internet Onno W. Purbo menegaskan Indosat Mega Media (IM2) dan Indosat tidak bersalah, dan tidak ada hukum yang dilanggar dalam kerja sama keduanya.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus Indosat dan IM2, Kamis (02/05), yang mana kejaksaan dan tergugat menghadirkan Onno W. Purbo sebagai saksi ahli.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
Dalam penjelasannya, Onno mengungkapkan ISP atau Internet Service Provider kalau disederhanakan adalah sebuah perusahaan yang membantu melayani masyarakat atau perusahaan yang ingin tersambung ke jaringan internet.
"Lingkup ISP dalam ekosistem internet adalah mulai dari komputer, LAN, router, last mile, baru ke ISP," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (02/05).
Yang dimaksud last mile sendiri adalah media sambungan antara ISP dan pelanggan. Ada beberapa macam last mile yang sering digunakan, yaitu jaringan selular, jaringan telepon, dan jaringan hotspot.
Menurut Onno, kalau dilihat maka ISP sebetulnya menjadi perantara antara komputer kita ke jaringan yang lebih besar antar kota, antar negara maupun ke berbagai server di dunia.
"Dalam kasus IM2, ISP tersebut menggunakan jaringan seluler untuk last mile, dan ini sudah wajar digunakan di Indonesia dan dunia. Dalam hal ini, IM2 dan Indosat tidak bersalah dan tidak ada hukum yang dilanggar," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan IM2, Indosat, Indar Atmanto, dan Johnny Swandi Sjam atas hasil audit BPKP yang dinilai cacat hukum. Audit BPKP menyatakan kerja sama sharing frekuensi antara Indosat dan IM2 telah merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dirut Indosat Alexander Rusli menyambut gembira keputusan majelis hakim PTUN tersebut. "Semoga ini bisa membantu industri Internet secara keseluruhan."
Baca juga:
Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun