Penyedia konten tolak kewajiban ULO
Kewajiban uji laik operasi (ULO) dianggap memberatkan penyedia konten telekomunikasi di Indonesia
Penyedia konten telekomunikasi keberatan dengan kewajiban uji laik operasi (ULO) seperti yang tercantum dalam draf Permenkominfo tentang Konten Seluler.
Hal ini karena kewajiban uji laik operasi (ULO) dianggap memberatkan dan merupakan pintu menuju penerapan biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi.
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Apa saja contoh teknologi yang termasuk dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi? Contoh dari TIK termasuk komputer, telepon genggam, internet, media sosial, dan perangkat penyimpanan data.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang dimaksud dengan perkembangan teknologi? Perkembangan teknologi adalah fenomena yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia. Teknologi telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi satu sama lain.
-
Apa yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo terkait teknologi AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
-
Bagaimana teknologi informasi pertama di Indonesia memengaruhi peradaban masyarakat? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia.
Sekjen Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) Sapto Anggoro mengungkapkan pihaknya khawatir kalau kewajiban ULO tersebut akan berujung pada penerapan BHP untuk content provider (CP).
Menkominfo Tifatul Sembiring rencananya akan menandatangani Permenkominfo tentang Konten Seluler sebagai pengganti Permenkominfo No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium pada bulan depan. Revisi tersebut merupakan buntut dari kasus penyedotan pulsa 2011 lalu.
Permenkominfo tentang konten telekomunikasi tersebut sedianya disahkan pada November 2012 namun masih harus uji publik per item pasal-pasalnya.
Secara terpisah, Chairman Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) T. Amershah mengaku tidak keberatan bila ULO hanya dilaksanakan sekali saja pada setiap CP.
"Prinsipnya kita tak masalah dengan ULO, akan tetapi tergantung instrument apa di dalam ULO tersebut, mengingat industrinya sangat dinamis. Kalau setiap produk atau mekanisme baru harus ULO juga, wah repot," keluhnya.
Di pihak lain, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengungkapkan ULO tidak terlalu memberatkan CP.
Rencana pengesahan Draf Permen Konten Seluler menjadi Permenkominfo dibenarkan Kabag Perundang-undangan Kemenkominfo Ibrahim Jamal.
"Menteri sudah perintahkan kami untuk segera menyelesaikan. Pak Tifatul sudah siap tanda tangan. Dalam sebulan ini sudah disahkan, tapi kepastiannya adalah di kementerian hukum ," kata Ibrahim.
(mdk/dzm)