Penyelenggara telekomunikasi bejibun, pelanggaran juga meningkat
Humas Kemenkominfo: Pelanggaran itu, sebagian sudah diproses secara hukum di lembaga peradilan.
Dari 504 penyelenggara telekomunikasi, 26 di antaranya pelaku layanan jasa internet tanpa izin. Hingga tahun 2013 ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), menemukan peningkatan sejumlah pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggara telekomunikasi.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, dari sejumlah pelanggaran itu, sebagian sudah diproses secara hukum di lembaga peradilan.
"Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut antara lain, layanan jasa internet yang tidak memiliki izin, penggelaran jaringan fiber optic yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggara interkoneksi internet dan terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentra gerbang internasional penyelenggara SLI (sambungan langsung internasional)," beber Gatot di sela acara Sosialisasi Pra Penertiban Penyelenggara Telekomunikasi Tahun 2013 di Surabaya, Selasa (21/5).
Gatot mengakui, peningkatan jumlah pelanggaran ini, searah dengan seiring peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. "Kemungkinan ini yang menyebabkan adanya peningkatan jumlah pelanggaran itu," katanya.
Dari data yang dihimpun Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), jumlah penyelenggara telekomunikasi yang berizin hingga Desember 2012, ada sekitar 478 penyelenggara, dengan rincian 128 penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sementara itu, selain jumlah tersebut, pada saat dilaksankannya upaya penegakan hukum melalui proses pembinaan seperti sosialisasi dan edukasi (temu wicara, workshop, surat edaran, surat teguran serta penindakan), ada sekitar 26 pelaku pelayanan jasa internet tanpa izin.
"Data ini kami temukan saat penertiban penyelenggara ISP dan NAP digelar di wilayah Semarang dan Jogjakarta pada tahun 2011. Ada 26 yang beroprasi tanpa izin. Bahkan 3 pelaku layanan jasa internet di antaranya, diproses hukum sampai dengan pengadilan," tandas Gatot.