Soal Penerapan Blokir Ponsel Ilegal, Kemkominfo Bakal Bicara dengan Operator Seluler
Tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum lama ini menandatangani peraturan mengenai pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI secara bersamaan.
Tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum lama ini menandatangani peraturan mengenai pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI secara bersamaan. Pemberlakuan peraturan itu akan dilakukan setelah 6 bulan pasca beleid itu diteken.
Dari sisi teknis, pemerintah berencana akan menerapkan teknologi Equipment Identity Register (EIR) untuk memblokir ponsel-ponsel illegal yang terhubung melalui IMEI.
-
Di mana IMEI bisa didaftarkan? "Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Apa saja cara untuk mendaftarkan IMEI? Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
-
Kapan IMEI menjadi penting untuk mencegah pencurian smartphone? IMEI juga berfungsi mencegah terjadinya pencurian. Apabila ponsel bisa diidentifikasi, maka pencuri tidak bisa memakai kartu SIM di perangkat curiannya. Karena, nomor IMEI ponsel sudah terhubung dengan nomor telepon operator.Jadi ketika operator memblokir nomor IMEI ponsel yang dicuri maka ponsel ini tidak bisa dihubungkan dengan nomor lain.
-
Bagaimana cara termudah untuk melihat nomor IMEI pada smartphone? Cara tercepatnya adalah dengan menekan *#06#, yang merupakan perintah untuk menampilkan ID unik.
-
Mengapa IMEI perlu didaftarkan? Melansir dari akun Twitter @beacukaiRI, sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.
-
Mengapa banyak iPhone di Indonesia yang memiliki IMEI ilegal? "Karena unsur pajak dan harga jual iPhone yang tinggi maka iPhone yang dimasukkan secara resmi menjadi terlihat lebih mahal secara signifikan dibandingkan iPhone di luar negeri," kata Alfons saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (3/8).
Sebagaimana diketahui, dari sisi teknis ini pemerintah membebani operator seluler untuk mengalokasikan dana investasi membeli teknologi itu. Namun, operator melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menolak untuk membeli alat itu lantaran mahal.
Menurut Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait hal itu akan dibicarakan bersama operator seluler. Pemerintah sendiri, juga tak ingin terlalu membebani operator seluler.
"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator seluler. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani temen-temen operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman ATSI," jelasnya kepada awak media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (22/10).
Ismail juga mengatakan, persoalan EIR itu dikembalikan lagi ke ATSI. Dia berharap, ATSI dapat mengajukan model SOP yang terbaik untuk mereka. Dan yang terpenting dapat mencapai tujuan.
"Tujuannya adalah pengendalian ponsel illegal," katanya.
(mdk/faz)