Sofyan Djalil: Tak ada alasan mengutip BHP Frekuensi dari IM2
Hal ini didasarkan karena IM2 bukanlah operator seluler melainkan hanya penyelenggara jasa
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun dilanjutkan kembali.
Kali ini, yang dihadirkan sebagai saksi ahli adalah anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, mantan Menkominfo Sofyan A. Djalil, Dosen FH Universitas Trisakti Dian Andriawan dan ahli analisa keuangan yang juga mantan Kepala BPKP Jawa Barat Dani Sudarsono.
Dalam kesaksiannya, Sofyan A. Djalil yang merupakan pejabat Menkominfo pada saat lelang 3G 2005 mengatakan terdapat persoalan besar di 3G, yaitu dari 60 MHz, sudah 55 MHz diberikan kepada sejumlah pihak, sedangkan operator yang memiliki pelanggan besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL belum mendapatkan frekuensi di pita 2,1 GHz.
"Maka saya menatanya melalui lelang seperti yang dilakukan di negara lain, yang mana yang bayar lebih besar dialah yang menang. Dan yang boleh ikut lelang adalah operator sebagai penyelenggara jaringan yang berjumlah 11 perusahaan, bukan penyelenggara jasa seperti IM2," ujarnya, Kamis (16/5).
Sofyan mengungkapkan dulu operator malah tidak membayar saat dialokasikan frekuensi, dan baru membayar bila sudah membangun base transceiver station (BTS).
Pemenangnya adalah Telkomsel, Indosat, dan XL. Bagi negara bukan harganya, tetapi mekanismenya secara transparan dan kompetitif. Ketiga pemenang diwajibkan membayar up front fee hanya sekali saja. Setiap tahun ada annual fee atau biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Sofyan menuturkan UU Telekomunikasi mengatakan operator wajib membuka jaringan kepada penyedia jasa untuk penyelenggaraan layanan multimedia.
"Operator wajib bekerja sama dengan pihak ketiga dan tidak boleh digunakan sendiri agar pihak ketiga bisa mendapat kesempatan berbisnis, sedangkan penggunaan frekuensi pun bisa lebih optimal," katanya.
Sofyan mengungkapkan lebar frekuensi 3G terbatas, yaitu hanya 60 MHz, sehingga tidak banyak perusahaan yang bisa memanfaatkannya.
Selain itu, tambahnya, tidak semua perusahaan bisa menjadi penyelenggara jaringan, karena sangat mahal. Berdasarkan data perusahaan masing-masing, capital expenditure (capex) Telkom mencapai USD 2 miliar atau Rp 19 triliun dan Indosat USD 900 juta atau Rp 8,7 triliun.
Sofyan mengungkapkan dalam lelang, IM2 bukan operator jadi tidak berhak ikut lelang, jadi tak ada alasan bagi negara meminta pembayaran BHP dari IM2, dan juga ke ISP-ISP lainnya, karena sudah dibayarkan oleh operator.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) mencapai Rp1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Dalam kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi tersebut, jaksa telah menetapkan menetapkan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam, Indosat dan IM2 sebagai tersangka.
Baca juga:
Pukat UGM: Kasus Indosat jangan dipaksakan
XL dan Indosat saling klaim operator nomor 2
Indosat rilis voucher elektronik Rp 12.000 untuk IM3 dan Mentari
Onno: IM2 dan Indosat tak bersalah
Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).