Tim Panel Pertimbangan Pemblokiran situs negatif dibutuhkan segera!
Pernyataan itu diungkapkan oleh pengamat IT Heru Sutadi
Persoalan pemblokiran 19 situs media Islam yang ditengarai radikal, membuat pengamat IT, Heru Sutadi, ikut berpendapat.
Menurutnya, pemblokiran situs yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sepatutnya tidak menimbulkan "perang otot". Pasalnya, kata dia, ini bisa diminimalisir jika Tim Panel Pertimbangan Pemblokiran situs segera rampung dibentuk.
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana cara Kominfo membatasi akses judi online? Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
"Terkait pemblokiran situs oleh kementerian Kominfo, seharusnya pro kontra tidak perlu terjadi jika Tim Panel Pertimbangan Pemblokiran situs/muatan negatif di internet segera dibentuk, dengan anggota dari berbagai lembaga dan juga tokoh-tokoh IT Indonesia," jelasnya dalam pesan singkat yang dikirimkannya ke Merdeka.com, (30/03).
Selain itu, lanjutnya, SOP pemblokiran juga harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Soal kasus pemblokiran situs radikal, harusnya masyarakat mempertanyakan hal ini kepada BNPT, apakah situs-situs tersebut benar radikal, dan bagaimana mereka menentukan radikal atau tidaknya. Apakah pengelola situs sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau saya lihat kemenkominfo hanya fasilitator saja," jelasnya.
Jika merujuk pada catatan dari BNPT, kriteria website radikalisme di antaranya ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama, takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS, serta memaknai jihad secara terbatas.
Baca juga:
'Situs sebar paham radikal dan pro ISIS memang harus dilarang'
Ini isi surat media Islam kepada Kemenkominfo
Software 'hide all IP' bisa buka situs dakwah Islam yang diblokir
Blokir situs Islam, Kemenkominfo bertindak layaknya penegak hukum
Mahfud MD: Pemblokiran situs Islam harus lewat putusan pengadilan