TV digital tidak dihentikan, tapi jalan bersamaan TV analog
"Bukan dibatalkan, tapi yang benar adalah TV analog tidak jadi di switch off dan tetap beroperasi seperti biasa."
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membantah kalau implementasi TV Digital dibatalkan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Bukan dibatalkan, tapi yang benar adalah TV analog tidak jadi di switch off dan tetap beroperasi seperti biasa. Pengguna diberikan pilihan apakah akan memilih TV analog atau digital," katanya, Kamis (28/11).
Kementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
"Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.
Menurut dia, implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah tidak adanya switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zone baru .
"Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku," kata Gatot.
Dia mengatakan keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.
Gatot menegaskan TV analog dibiarkan saja dan akan berhenti secara alami suatu saat nanti, seperti televisi monochrome yang tanpa dihentikan pemerintah pun sudah hilang dengan sendirinya.