Yang berhak menentukan IM2 salah adalah Menkominfo
Menkominfo adalah pihak yang berwenang menentukan apakah Indosat dan IM2 melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999.
Carut marut masalah IM2 belum juga menemui kata selesai. Menurut pakar, hanya Menkominfo yang berhak putuskan salah tidaknya masalah IM2.
Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan pihak yang paling berwenang menentukan apakah Indosat dan IM2 melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia.
-
Apa yang dirayakan Inul Daratista? Inul menggelar sebuah perayaan besar-besaran di kampung halamannya, Gempol - Pasuruan - Jawa Timur.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
Dian Andriawan, Dosen Pascasarjana FH Trisakti, mengatakan kesesatan hukum bila regulator telah menyatakan secara resmi tidak bersalah, tetapi ketentuan pidananya terus berlanjut.
"Bila ada kesesatan hukum, maka pelaku atau tersangka otomatis tidak dianggap bersalah," ujarnya dalam lanjutan sidang kasus IM2 di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/5).
Menurut dia, Lex specialis pidana korupsi di bidang telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi.
Menurut dia, ada pelanggaran atau tidak merupakan wewenang kementerian yang mengurusi bidang tersebut, dalam hal ini Kemenkominfo.
Dian melanjutkan berdasarkan ultimum remedium, bila menyangkut ketentuan hukum administratif, maka hukum pidana adalah obat terakhir ketika norma hukum lain tidak mampu lagi menegakkan ketentuan tersebut.
Selain Dian Andriawan, Penasihat Hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto juga menghadirkan Dani Sudarsono, mantan Deputi BPKP.
Menurut Dani, apabila IM2 harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, maka harus ada official assasment (tagihan) dari Menkominfo untuk membayar BHP kepada IM2 disertai nilai uang yang ditagihkan.
"Sebagai mantan orang BPKP, saya hanya ingin melindungi BPKP. Dalam kasus IM2, mereka menggunakan standar audit yang mana? Untuk memeriksa kerugian negara, ada standarnya berdasarkan UU No. 15/2004," tuturnya.
Menurut dia, BPKP seharusnya tidak langsung percaya data dari penyidik, dan ada pemeriksaan ke objek yang disalahkan. "Penanggung jawab auditee harus ditanya," katanya.
Baca juga:
Tidak ada yang salah dengan kerjasama IM2 bersama Indosat
Nilai bagi hasil Indosat - IM2 dipertanyakan hakim Tipikor
PKS Indosat-IM2 dinilai tidak melanggar aturan
Sofyan Djalil: Tak ada alasan mengutip BHP Frekuensi dari IM2